SAMARINDA — Rencana perluasan pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil di Samarinda tengah disiapkan pemerintah kota. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengusulkan empat SPBU baru menerapkan aturan serupa, menyusul keberhasilan pembatasan di tiga lokasi yang sudah berjalan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi harus dimulai dari hulu. Menurutnya, penertiban di lapangan tidak akan efektif jika mekanisme penjualan di SPBU masih terbuka lebar.
“Kalau sudah di hilir, sudah di lapangan, sulit ditertibkan. Maka kita atur dari hulunya,” ujarnya.
Empat SPBU Baru Masuk Daftar Usulan
Dishub mengusulkan penambahan pembatasan di SPBU Kusuma Bangsa, Selamet Riyadi, PM Noor, dan Wahid Hasyim. Saat ini, aturan serupa telah diterapkan di SPBU Kadrie Oening dan dua SPBU di kawasan Juanda.
Di lokasi-lokasi tersebut, Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Adapun mobil diarahkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU lain yang menjual jenis BBM nonsubsidi.
“Kalau kita berpikir penggunaan subsidi, lebih baik diprioritaskan untuk roda dua. Karena itu kami fokus Pertalite untuk roda dua, sedangkan roda empat diarahkan ke SPBU lain,” kata Hotmarulitua.
Antrean Mobil Disebut Ganggu Akses Toko
Usulan ini muncul setelah Dishub menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar SPBU. Antrean kendaraan roda empat disebut kerap menutup akses masuk ke toko-toko dan mengganggu aktivitas usaha warga.
“Kami menerima laporan antrean kendaraan roda empat sampai menutup akses toko-toko di sekitar SPBU. Itu yang menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Selain mengatasi kemacetan, kebijakan ini diyakini mampu memangkas potensi penyelewengan BBM bersubsidi. Dengan semakin sedikitnya SPBU yang melayani Pertalite untuk mobil, ruang gerak oknum yang membeli untuk dijual kembali secara eceran ikut menyempit.
“Kalau ruang lingkup penjualan Pertalite diperkecil, otomatis potensi penyalahgunaan juga ikut berkurang,” pungkas Hotmarulitua.
Belum Final, Tunggu Forum Diskusi dan Provinsi
Kendati demikian, Hotmarulitua menegaskan usulan ini belum menjadi kebijakan final. Pemerintah Kota Samarinda masih akan membahasnya melalui forum group discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan di tingkat kota.
Hasil pembahasan itu nantinya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari usulan penyaluran BBM bersubsidi tahun 2027. Penetapan kuota tetap menjadi kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami akan FGD dulu di tingkat kota, lalu paralel dengan provinsi. Nanti provinsi yang menyampaikan ke BPH Migas, karena penetapan kuota tetap menjadi kewenangan BPH Migas,” jelasnya.
Integrasi Data Pajak dan KIR untuk Verifikasi
Dishub Samarinda juga menyiapkan sistem verifikasi pembelian BBM bersubsidi yang lebih ketat. Untuk pembelian Biosolar, integrasi data kendaraan akan dilakukan melalui sistem pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Sementara untuk pembelian Pertalite kendaraan roda empat, verifikasi direncanakan mengacu pada status pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh kendaraan yang tidak berhak.