Pencarian

Harga TBS Sawit di Kaltim Periode 1-15 Juli 2026 Naik Tipis, Tertinggi Rp3.477 per Kg untuk Tanaman 10-20 Tahun

Kamis, 16 Juli 2026 • 10:17:01 WIB
Harga TBS Sawit di Kaltim Periode 1-15 Juli 2026 Naik Tipis, Tertinggi Rp3.477 per Kg untuk Tanaman 10-20 Tahun
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur periode 1-15 Juli 2026 tercatat naik tipis menjadi Rp3.477,55 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun.

SAMARINDA — Pekebun sawit di Kalimantan Timur mendapat angin segar di awal Juli 2026. Disbun Kaltim melalui akun Instagram resminya mengumumkan harga pembelian TBS untuk petani bermitra yang mengalami tren positif.

Berapa Harga TBS untuk Setiap Usia Tanaman?

Disbun Kaltim merilis daftar harga yang dibedakan berdasarkan kelompok umur tanaman sawit. Semakin tua usia tanaman, harga jual TBS semakin tinggi, dengan puncak di rentang usia 10 hingga 20 tahun.

Berikut rincian harga TBS per kilogram untuk periode 1-15 Juli 2026:

  • Umur 3 tahun: Rp3.053,46
  • Umur 4 tahun: Rp3.150,84
  • Umur 5 tahun: Rp3.238,17
  • Umur 6 tahun: Rp3.309,06
  • Umur 7 tahun: Rp3.356,77
  • Umur 10-20 tahun: Rp3.477,55

Apa yang Mendorong Kenaikan Harga TBS?

Kenaikan tipis sebesar 0,23 persen ini tak lepas dari harga komoditas turunan sawit yang masih perkasa. Disbun Kaltim mencatat, harga minyak sawit mentah (CPO) di periode yang sama ditetapkan sebesar Rp14.939,62 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit (kernel) berada di angka Rp12.603,14 per kilogram.

Nilai jual kedua komoditas penunjang itu menjadi fondasi utama penetapan harga TBS di tingkat pekebun. Tanpa kenaikan harga CPO dan kernel, mustahil harga TBS bisa bertahan di zona positif.

Bagaimana Dampaknya bagi Pekebun di Kaltim?

Meski kenaikan hanya Rp7,94 per kilogram, pekebun di Bumi Etam tetap menyambut baik keputusan ini. Pasalnya, harga TBS di Kalimantan Timur masih cukup kompetitif dibandingkan provinsi tetangga di Pulau Kalimantan.

Disbun Kaltim berkomitmen untuk terus merilis harga secara transparan setiap dua pekan sekali. Pekebun bermitra pun diimbau untuk memantau pengumuman resmi melalui kanal Disbun Kaltim agar tidak tertipu oleh harga di bawah ketetapan pemerintah.

Bagikan
Sumber: jambiekspres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks