Pencarian

Inspektorat Bontang: Pengembalian Kelebihan Bayar Rp970 Juta ke BPK Sudah Lebih 50 Persen

Selasa, 07 Juli 2026 • 18:57:01 WIB
Inspektorat Bontang: Pengembalian Kelebihan Bayar Rp970 Juta ke BPK Sudah Lebih 50 Persen
Inspektorat Bontang laporkan pengembalian kelebihan bayar proyek telah mencapai lebih dari 50 persen.

BONTANG — Inspektorat Daerah Kota Bontang terus mengejar pengembalian kelebihan pembayaran proyek yang ditemukan BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Total temuan mencapai Rp970 juta, dan lebih dari 50 persen di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh para penyedia jasa.

Kontraktor Tunggu Pelunasan Sebelum Kembalikan Dana

Enik Ruswati menjelaskan, sebagian kontraktor belum bisa mengembalikan kelebihan bayar karena masih menunggu pelunasan pekerjaan. Beberapa proyek Tahun Anggaran 2025 mendapat perpanjangan waktu penyelesaian sehingga pembayaran dari Pemkot belum tuntas.

"Sudah berproses. Sebagian kontraktor sudah mengembalikan, sementara yang lain menunggu pelunasan pekerjaan karena sebelumnya mendapat tambahan waktu penyelesaian," ujar Enik.

Skema Pemotongan Langsung dari Sisa Pembayaran

Menurut Enik, sejumlah kontraktor mengusulkan agar nilai kelebihan bayar dipotong langsung dari sisa pembayaran yang masih menjadi hak mereka. Inspektorat telah menyampaikan perkembangan tindak lanjut ini kepada tim auditor BPK Perwakilan Kalimantan Timur.

Meski BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Enik menegaskan kewajiban administratif telah dipenuhi melalui langkah penagihan. Proses pengembalian dana secara penuh masih bisa berlangsung hingga akhir 2026.

"Tindak lanjutnya sudah dilakukan sebelum batas waktu 60 hari. Sedangkan proses pengembaliannya masih bisa berjalan sampai akhir 2026," katanya.

Rincian Temuan: Rp457 Juta di Gedung, Rp513 Juta di Infrastruktur Jalan

BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp457 juta di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, terdapat kelebihan bayar pada 52 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp513 juta yang dikerjakan oleh enam OPD.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemkot Bontang melakukan penagihan dan memastikan seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat menargetkan seluruh proses rampung sebelum akhir 2026.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: klikkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks