Pencarian

Aset Rp 15 Miliar Milik Nurfadiah Masih Ditahan, Kuasa Hukum Siap Gugat SP3 Kasus Irma Suryani di Polda Kaltim

Kamis, 02 Juli 2026 • 20:28:01 WIB
Aset Rp 15 Miliar Milik Nurfadiah Masih Ditahan, Kuasa Hukum Siap Gugat SP3 Kasus Irma Suryani di Polda Kaltim
Kuasa hukum Nurfadiah siap menggugat SP3 kasus Irma Suryani di Polda Kaltim.

SAMARINDA — Kuasa hukum Nurfadiah, korban dalam kasus yang melibatkan Irma Suryani, memastikan akan menempuh jalur praperadilan. Langkah ini buntut dari diterbitkannya SP3 oleh Polda Kalimantan Timur yang menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Polemik ini tidak hanya soal status hukum, tetapi juga menyangkut aset senilai Rp 15 miliar yang hingga kini masih ditahan oleh penyidik. "Klien kami tidak bisa menerima SP3 ini. Aset Rp 15 miliar masih ditahan dan tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum Nurfadiah dalam keterangannya, Senin (15/4).

Awal Mula: Aset yang Tak Kunjung Kembali

Kasus ini bermula dari laporan Nurfadiah ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Ia melaporkan Irma Suryani atas dugaan penguasaan aset secara melawan hukum. Nilainya mencapai Rp 15 miliar, berupa beberapa bidang tanah dan bangunan di kawasan Samarinda.

Penyidik Polda Kaltim sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat tanah, diamankan. Namun, proses penyidikan tiba-tiba dihentikan melalui penerbitan SP3 tanpa alasan yang dianggap cukup oleh pihak pelapor.

Proses Hukum: Praperadilan Jadi Andalan

Kuasa hukum menilai SP3 tersebut prematur. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda dalam waktu dekat. "Kami akan uji keabsahan SP3 ini. Praperadilan adalah hak hukum yang kami tempuh untuk mengembalikan keadilan bagi klien," tegasnya.

Dalam gugatan nanti, pihak Nurfadiah akan mempertanyakan dasar hukum penghentian penyidikan. Mereka juga mendesak agar aset Rp 15 miliar yang masih ditahan segera dikembalikan atau status hukumnya diperjelas.

Apa Langkah Polda Kaltim Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kaltim belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana praperadilan tersebut. Kuasa hukum Nurfadiah berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada kepentingan lain di balik penerbitan SP3.

"Kami optimistis praperadilan akan dikabulkan. Bukti-bukti awal sudah cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan," pungkas kuasa hukum. Publik kini menunggu langkah konkret dari kepolisian dan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa aset senilai belasan miliar rupiah ini.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks