Pencarian

Majelis Hakim PN Balikpapan Vonis 3 Tahun Penjara Dua Perambah Hutan Lindung Sungai Wain, Denda Rp1,5 Miliar Disertai Ancaman Sita Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:07:53 WIB
Majelis Hakim PN Balikpapan Vonis 3 Tahun Penjara Dua Perambah Hutan Lindung Sungai Wain, Denda Rp1,5 Miliar Disertai Ancaman Sita Lelang
Majelis Hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua perambah Hutan Lindung Sungai Wain.

BALIKPAPAN — Vonis berat akhirnya dijatuhkan. Majelis hakim PN Balikpapan memvonis dua pelaku perambahan kawasan konservasi Hutan Lindung Sungai Wain dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun.

Keduanya terbukti secara sah melakukan perusakan terhadap kawasan yang menjadi paru-paru Kota Balikpapan itu.

Ancaman Sita Lelang Jika Denda Tak Dibayar

Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan ultimatum tegas. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, jaksa akan menyita harta benda para terpidana untuk dilelang.

Langkah ini menjadi sinyal keras aparat hukum dalam memberantas aksi perambahan di kawasan lindung. Hutan Lindung Sungai Wain selama ini kerap menjadi target pembukaan lahan ilegal.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Putusan ini masih memiliki kekuatan hukum tetap setelah masa pikir-pikir atau banding berakhir. Jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum.

Jika tidak ada banding, kedua terpidana akan langsung menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Proses lelang aset pun bisa berjalan jika kewajiban denda tidak dipenuhi.

Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain. Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain merupakan salah satu penyangga ekosistem penting di Balikpapan yang kerap mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks