BERAU — Dugaan kerusakan ekosistem bawah laut menjadi konsekuensi paling serius dari kandasnya KM Seaisee I di perairan Maratua. Kapal wisata itu kini dievaluasi operasionalnya oleh KUPP, sementara aparat penegak hukum mulai menghitung potensi pidana lingkungan.
Peristiwa terjadi di kawasan yang dikenal memiliki gugusan terumbu karang yang masih alami. Belum ada laporan resmi mengenai luas area karang yang rusak akibat benturan lambung kapal dengan dasar laut.
Awal Mula: Kapal Oleng dan Terjebak Karang
KM Seaisee I dikabarkan kandas saat tengah berlayar membawa wisatawan. Kronologi pasti masih didalami, namun dugaan sementara mengarah pada faktor navigasi dan cuaca di perairan yang dipenuhi gugusan karang.
Setelah kandas, kapal tidak bisa langsung dievakuasi. Tim dari KUPP dan instansi terkait diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan memastikan tidak ada tumpahan bahan bakar yang memperparah kerusakan lingkungan.
Evaluasi Operasional: Sanksi Administratif Mengintai
KUPP Maratua langsung menghentikan sementara operasional kapal tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan kapal, dokumen pelayaran, dan kompetensi nahkoda tengah berjalan.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, izin operasional kapal bisa dicabut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan di zona wisata prioritas.
Jerat Hukum: UU Lingkungan dan KUHP Bisa Diterapkan
Kejaksaan Negeri Berau buka suara. Pihaknya menyebut bahwa pelaku—dalam hal ini operator kapal—bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana ringan hingga berat, tergantung hasil investigasi kerusakan terumbu karang. Jika terbukti lalai, ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah membayangi.
Apa Langkah Selanjutnya?
Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, serta Kejari Berau akan melakukan investigasi bersama. Fokus utama adalah mengukur dampak ekologis dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan terumbu karang.
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penetapan tersangka. Sementara itu, KUPP memastikan tidak akan mengizinkan kapal beroperasi kembali sebelum dinyatakan laik laut dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Peristiwa ini menjadi alarm bagi industri wisata bahari di Kalimantan Timur. Kawasan seperti Maratua yang mengandalkan keindahan bawah laut harus dikelola dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ketat, bukan sekadar mengejar jumlah kunjungan wisatawan.