Pencarian

Dishub PPU Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama Dibayar

Senin, 01 Juni 2026 • 15:10:26 WIB
Dishub PPU Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama Dibayar
Dishub PPU pastikan retribusi pasar hanya dipungut sekali di pintu utama tanpa pungutan tambahan di dalam pasar.

PENAJAM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, memastikan bahwa sistem retribusi di pasar tradisional telah rampung di pintu gerbang utama. Ia menegaskan, tidak boleh ada oknum atau pihak mana pun yang kembali memungut biaya dari pedagang setelah mereka membayar retribusi resmi.

"Sistem tata kelola retribusi sudah bersifat final di pintu utama. Tidak boleh ada pungutan lagi di dalam," ujar Agus Dahlan dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Mengapa Pungutan Ganda Dilarang Keras?

Larangan ini dikeluarkan untuk melindungi pedagang dari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lapangan. Menurut Agus, model retribusi terpusat di pintu masuk justru menyederhanakan administrasi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Dengan sistem ini, pedagang hanya perlu membayar satu kali sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Setelah itu, mereka bebas berjualan tanpa khawatir didatangi petugas atau preman pasar yang meminta uang keamanan, kebersihan, atau biaya lain.

Apa Sanksi bagi Pelanggar?

Dishub PPU belum merinci secara spesifik jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di setiap pasar. Temuan di lapangan akan langsung ditindaklanjuti, termasuk melibatkan aparat penegak hukum jika terbukti ada pemerasan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian. Jika ada laporan pungutan liar di dalam pasar, kami tidak akan segan-segan menindak tegas," tegasnya.

Dampak Langsung bagi Pedagang dan Pembeli

Kebijakan ini disambut baik oleh para pedagang di Pasar Induk PPU. Mereka selama ini kerap mengeluhkan biaya tambahan yang tidak jelas juntrungannya. Dengan adanya aturan final di pintu utama, biaya operasional pedagang menjadi lebih pasti dan tidak membengkak.

Bagi pembeli, sistem ini juga diharapkan menekan harga jual barang. Sebab, pedagang tidak lagi membebankan biaya pungutan liar ke harga jual produk dagangan mereka.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Pemasangan Papan Pengumuman

Dishub PPU berencana memasang papan pengumuman di setiap pintu masuk pasar. Papan tersebut akan memuat informasi tarif retribusi resmi serta nomor pengaduan jika pedagang menemukan pungutan ilegal. Sosialisasi kepada juru pungut (jupung) dan pengelola pasar juga akan diperketat.

"Kami ingin transparansi penuh. Pedagang harus tahu hak mereka, dan petugas harus paham batasan wewenangnya," pungkas Agus.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks