SAMARINDA — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana PLN UIP KLT bertemu langsung dengan jajaran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (6/5/2026). Pertemuan itu membahas standar pelayanan, pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, memaparkan sejumlah inovasi yang telah diterapkan perusahaan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban badan publik, melainkan fondasi membangun kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raditya dalam pernyataan yang diterima redaksi.
Manfaat Langsung bagi Masyarakat Kalimantan Timur
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menambahkan bahwa pengelolaan informasi yang baik akan membantu masyarakat memahami program dan kebijakan perusahaan. Hal ini dinilai krusial, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan.
“Informasi yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dilakukan PLN UIP KLT. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik,” kata Basuki.
Komisi Informasi Apresiasi Langkah PLN UIP KLT
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT yang dinilai aktif dan responsif dalam mengelola PPID. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara.
“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Penguatan fungsi PPID juga sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Sencihan.
Audiensi berlangsung konstruktif. Kedua pihak sepakat untuk terus bersinergi dalam mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance). PLN UIP KLT berkomitmen menjadikan layanan informasi publik sebagai prioritas utama dalam setiap proses bisnisnya.