Kabar baik bagi pemburu emas batangan. Harga emas Antam kembali turun Rp20.000 per gram pada perdagangan Senin pagi, 11 Mei 2026, menjadi Rp2.819.000 per gram. Buyback ikut melemah.
JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Senin (11/5/2026) pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 09.30 WIB, harga emas Antam turun Rp20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Sebelumnya, emas Antam dibanderol Rp2.839.000 per gram. Kini harganya menjadi Rp2.819.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback yang kini berada di level Rp2.626.000 per gram.
Buyback Ikut Tertekan, Begini Hitungannya
Harga buyback menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Dengan harga saat ini, selisih antara harga jual dan harga beli kembali mencapai Rp193.000 per gram.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun pergerakan nilai tukar rupiah. Fluktuasi ini kerap dimanfaatkan investor untuk mencari momen terbaik bertransaksi.
Rincian Harga Emas Antam per Gram Senin 11 Mei 2026
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1.459.500
- Emas batangan 1 gram: Rp2.819.000
- Emas batangan 2 gram: Rp5.578.000
- Emas batangan 3 gram: Rp8.342.000
- Emas batangan 5 gram: Rp13.870.000
- Emas batangan 10 gram: Rp27.685.000
- Emas batangan 25 gram: Rp69.087.500
- Emas batangan 50 gram: Rp138.095.000
- Emas batangan 100 gram: Rp276.112.000
- Emas batangan 250 gram: Rp690.015.000
- Emas batangan 500 gram: Rp1.379.820.000
- Emas batangan 1.000 gram: Rp2.759.600.000
Pajak Pembelian Emas: Ini Besaran yang Wajib Dibayar
Transaksi emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback untuk pemilik NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan saat menjual emas ke PT Antam Tbk.