KALIMANTAN TIMUR — Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026, yang kemudian dilengkapi dengan aturan teknis dari Sekretaris Jenderal serta Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026 tentang besaran bantuan.
Regulasi baru ini mencabut dua aturan lama sekaligus, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Artinya, seluruh proses pengusulan hingga pencairan dana PIP kini mengacu pada ketentuan yang lebih baru.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah dihapusnya KIP sebagai penanda penerima bantuan. Sebelumnya, KIP menjadi syarat utama siswa untuk mendapatkan PIP. Kini, status penerima tidak lagi ditentukan oleh kepemilikan kartu fisik tersebut.
Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan data terpadu dan usulan dari satuan pendidikan untuk menentukan siapa saja siswa yang berhak menerima bantuan. Orang tua tidak perlu lagi mengurus KIP secara terpisah untuk mendaftarkan anaknya.
Perluasan sasaran menjadi kabar baik bagi keluarga dengan anak usia dini. Berikut kriteria penerima yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026:
Prioritas utama tetap diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sekolah memiliki peran aktif untuk mengusulkan calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi siswa yang sebenarnya.
Besaran dana yang diterima setiap siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Angka pasti untuk tahun 2026 diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Untuk mengetahui nominal lengkap per jenjang, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemendikdasmen atau bertanya langsung ke pihak sekolah. Informasi dari operator sekolah biasanya lebih cepat dan akurat karena mereka menerima petunjuk teknis pencairan.
Karena KIP tidak lagi menjadi acuan, siswa tetap bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui kanal resmi. Langkahnya sebagai berikut:
Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah. Prosesnya bertahap dan disesuaikan dengan kalender anggaran masing-masing sekolah.
Pencairan umumnya dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah. Siswa yang tidak memiliki rekening akan difasilitasi oleh pihak sekolah untuk pembukaan rekening secara kolektif.
Waktu pencairan bisa berbeda antar daerah karena bergantung pada validasi data dan proses administrasi di sekolah masing-masing. Informasi lengkap mengenai jadwal dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau ditanyakan langsung kepada pihak sekolah.
Maraknya modus penipuan bantuan sosial mengharuskan orang tua untuk berhati-hati. Pemerintah tidak pernah memungut biaya apa pun untuk pengurusan PIP, baik itu biaya administrasi maupun imbalan kepada pihak tertentu.
Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming melancarkan pencairan bantuan, segera laporkan ke pihak sekolah atau melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen. Verifikasi selalu melalui situs resmi atau operator sekolah agar tidak menjadi korban pungutan liar.