Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan delineasi yang membentang di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pelaporan ke aparat penegak hukum telah dijatuhkan kepada perusahaan dan individu yang terbukti lalai. Kebijakan ini diambil setelah tahap imbauan dan pembinaan dinilai tidak cukup untuk mencegah munculnya titik api.
PENAJAM PASER UTARA — Otorita IKN tidak hanya mengandalkan sosialisasi dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Penegakan hukum kini menjadi instrumen kunci, menyasar pemegang izin usaha yang abai terhadap kesiapsiagaan lingkungan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu.
Basuki menegaskan bahwa pembinaan dan penyediaan solusi teknis sejatinya telah lebih dulu dijalankan sebelum musim kemarau tiba. Namun, ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, maka aturan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Setidaknya satu perusahaan perkebunan telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk memulihkan area terdampak. Otorita IKN juga masih mengawasi ketat sejumlah perusahaan lain karena jumlah titik panas di wilayah konsesinya tidak menunjukkan tren penurunan.
"Kemudian satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan," ungkap Basuki. Otorita IKN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah preventif juga diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang ditujukan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di delineasi IKN. Edaran tersebut secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan.
Imbauan kesiapsiagaan pun telah disampaikan langsung kepada para pemegang perizinan berusaha. Mereka diminta memastikan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatannya masing-masing benar-benar siap operasional.
Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, tim Otorita IKN melakukan pemantauan harian terhadap potensi munculnya titik api. Jika ditemukan pelanggaran, langkah lanjutan akan diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pencegahan dan penanggulangan karhutla sudah dilakukan sebelum musim kemarau," jelas Basuki. Pendekatan ini menegaskan bahwa upaya pengendalian tidak bersifat reaktif, melainkan antisipatif sejak dini untuk melindungi ekosistem ibu kota negara yang tengah dibangun.