DPRD Kaltim Godok Regulasi MBLB: Perizinan Bakal Dipangkas, Tambang Ilegal Diharapkan Berkurang

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Rabu, 02 September 2026 | 14:00:31 WIB
Rapat pansus Ranperda MBLB DPRD Kaltim bersama Polda dan Kejati digelar untuk membahas kepastian hukum perizinan tambang.

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan masalah perizinan yang berbelit menjadi sasaran utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan regulasi ini dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengantongi izin.

Targetnya jelas: menekan angka pertambangan ilegal yang selama ini tumbuh subur karena celah birokrasi. Masukan dari aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam penyusunan aturan ini.

"Ini salah satu yang memang diminta oleh teman-teman aparat penegak hukum, bagaimana regulasi yang ada ini memuat kepastian hukum agar teman-teman yang saat ini memang belum berizin bisa dibuatkan legal proses perizinannya," kata Reza usai rapat bersama jajaran Polda dan Kejati Kaltim, Selasa (1/9/2026).

Lama Perizinan 400 Hari: Pemicu Tambang Tak Berizin

Juntrung birokrasi disebut-sebut menjadi salah satu faktor utama mengapa banyak pelaku usaha memilih jalur ilegal. Dalam proses pembahasan, Pansus menyoroti lamanya waktu pengurusan izin yang bisa menelan waktu hingga 400 hari.

"Oleh sebab itu, kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan dan sisi daripada kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan," ungkap Reza.

Melalui regulasi ini, DPRD Kaltim mengupayakan agar proses perizinan menjadi lebih ringkas. Pengaturan dalam ranperda juga nantinya akan mencakup keseluruhan siklus usaha, mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penjualan hasil MBLB, baik melalui jalur darat maupun sungai.

Bukan Cuma PAD: Nasib Pelaku Usaha Perorangan Juga Jadi Pertimbangan

Pansus tidak hanya menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari komoditas besar. Perhatian khusus juga diarahkan kepada pelaku usaha kecil yang bergerak di sektor serupa, seperti penjual tanah uruk atau batu gunung.

Kelompok usaha perorangan ini dinilai membutuhkan jaminan kepastian hukum agar bisa beroperasi secara legal tanpa terbelit regulasi yang rumit.

"Jangan hanya aspek-aspek komoditas besar yang berpotensi dalam rangka peningkatan potensi PAD saja. Namun juga kita memperhatikan bagaimana peluang usaha bagi pelaku usaha yang perorangan," tegas Reza.

Sinkronisasi Kewenangan: Kunci Kelancaran di Lapangan

Selain memangkas birokrasi, Pansus juga menyoroti kerancuan batas kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS). Tumpang tindih aturan ini kerap menjadi penghambat di lapangan.

Potensi komoditas seperti pasir silika di Kutai Timur dan kapur di Paser menjadi salah satu pembahasan penting, termasuk mekanisme penarikan pajak antara kabupaten/kota dan opsen untuk provinsi.

"Utamanya, fokus pada sinkronisasi batas kewenangan dan kebijakan, kemudian mempercepat proses perizinan dan kolaborasi di antara instansi harus ditingkatkan," ujarnya.

Pembahasan regulasi ini masih berlanjut dan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mengelola kekayaan mineral Kaltim sekaligus menekan praktik ilegal yang merugikan negara.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: infosatu.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top