JAKARTA — Tarif listrik bisnis per kWh menjadi solusi bagi pemilik usaha kecil agar operasional tetap stabil tanpa terbebani biaya listrik tinggi. Kategori tarif ini dirancang khusus untuk pelaku usaha dengan kapasitas daya 450 VA hingga 5.500 VA, mencakup berbagai jenis usaha mikro dan kecil.
Struktur biaya yang lebih ringan serta dukungan pemerintah membuat pelaku usaha lebih tenang mengatur pengeluaran bulanan, terutama tagihan listrik. Dengan begitu, fokus pengembangan usaha tidak terganggu oleh biaya operasional yang membengkak.
Memahami dan memanfaatkan tarif listrik bisnis per kWh menjadi langkah awal bijak di tahun 2026 untuk menghemat pengeluaran tanpa mengurangi produktivitas usaha.
Merujuk ketentuan PLN, biaya listrik dibedakan berdasarkan kategori. Untuk keperluan usaha, terdapat tiga kategori tarif, yaitu:
Pelanggan kategori usaha adalah mereka yang menggunakan sebagian atau seluruh listrik PLN untuk penjualan barang, jasa, perhotelan, perbankan, perdagangan impor/ekspor, operasional perusahaan, firma, badan usaha perdagangan, pergudangan, entitas penjual barang/jasa, serta praktik profesional seperti dokter.
Usaha yang melakukan proses pengolahan hingga menambah nilai produk bisa diklasifikasikan keluar dari kategori usaha dan masuk kelompok industri. Contohnya bengkel las, bengkel bubut, karoseri, pertukangan, dan kerajinan mebel.
Kapasitas daya dalam kategori B1 disesuaikan dengan skala bisnis:
Ketersediaan beragam daya memberi keleluasaan bagi pemilik usaha menyesuaikan konsumsi listrik tanpa membayar lebih dari kebutuhan.
Berikut rincian tarif listrik bisnis golongan B1 yang berlaku di 2026:
Besaran ini lebih hemat dibanding golongan B2 dan B3 yang menyasar usaha besar dengan konsumsi daya tinggi. Memilih kategori B1 membantu usaha kecil menjaga biaya listrik tetap terkendali, sekaligus menikmati tarif bersubsidi. Adapun tarif B2 (6.600 VA–200 kVA) sebesar Rp1.444,70 per kWh. Untuk B3 (di atas 200 kVA) berlaku blok WBP Rp1.035,78 per kWh, blok LWBP Rp1.035,78 per kWh, serta komponen kVArh Rp1.114,74 per kWh.
Bagi usaha kecil yang membutuhkan pasokan listrik stabil tanpa biaya mahal, golongan B1 menawarkan beberapa keunggulan:
Dengan demikian, pengelolaan usaha lebih fokus tanpa khawatir tagihan listrik membebani.
Mekanisme pembayaran sama seperti listrik rumah tangga. Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket PLN atau melalui aplikasi PLN Mobile dengan langkah: buka aplikasi, pilih menu pembayaran listrik, masukkan ID Pelanggan, pilih tagihan, lalu pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
Alternatif lain, pembayaran bisa melalui aplikasi perbankan seperti OCBC Mobile: login, pilih menu bayar listrik, masukkan nomor meteran dan nominal, pastikan data benar, konfirmasi dengan PIN transaksi. Transaksi digital dilindungi Two Factor Authentication (2FA) menggunakan User ID, password, dan PIN transaksi yang hanya diketahui pemegang akun.
Besaran biaya listrik untuk usaha dipengaruhi oleh beberapa hal:
1. Syarat utama mendaftarkan meteran listrik ke golongan bisnis B1?
Pendaftaran diperuntukkan bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan perdagangan skala kecil, toko, kios, atau kantor jasa perorangan dengan daya 450 VA–5.500 VA.
2. Apakah pelaku usaha kecil dengan daya 900 VA otomatis mendapat subsidi?
Golongan B1/900 VA memiliki tarif komersial skala kecil yang berbeda dari tarif rumah tangga bersubsidi (R-1/900 VA subsidi), tetapi tetap dirancang terjangkau untuk usaha mikro.
3. Bisakah golongan daya listrik bisnis dinaikkan jika usaha berkembang?
Ya, pemilik usaha dapat mengajukan penambahan daya (migrasi B1 ke B2) melalui PLN Mobile jika kapasitas penggunaan perangkat listrik meningkat.
Memahami rincian tarif listrik bisnis per kWh sangat penting agar pengelolaan biaya operasional lebih efisien. Dengan memilih daya yang sesuai, usaha dapat berjalan lancar tanpa terbebani tagihan listrik yang tidak terkontrol di tahun 2026.