Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mempercepat legalisasi pertambangan rakyat untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah strategis mengangkat kesejahteraan masyarakat lokal. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menegaskan percepatan perizinan ini tengah dikaji bersama DPRD Provinsi Kaltim melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini dinilai krusial mengingat kewenangan pengawasan pertambangan saat ini masih berada di tangan pemerintah pusat.
SAMARINDA — Ruang legalisasi bagi aktivitas pertambangan rakyat di Kalimantan Timur dinilai mampu menjadi motor penggerak perekonomian baru bagi warga sekitar area tambang. Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyebut pengakuan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam menjadi kunci utama yang terus diperjuangkan pemerintah provinsi.
"Pertambangan rakyat sangat perlu mendapatkan ruang legalisasi sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat," ujar Bambang di Samarinda, Jumat.
Bambang menegaskan proses perizinan MBLB tidak bisa diseragamkan hanya berdasarkan lamanya waktu pengurusan. Setiap permohonan wajib melalui penilaian ketat terkait kesesuaian lahan dan tingkat risiko operasional yang diajukan.
Ia merinci sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi para pemohon, mulai dari Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), rencana reklamasi, hingga rencana pascatambang. Kewajiban ini menjadi garda terdepan untuk memastikan aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan kerja.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen mengambil peran aktif dalam pembinaan agar operasional tambang rakyat berjalan sesuai ketentuan. Langkah terarah ini ditujukan untuk memastikan setiap aktivitas penambangan masyarakat tetap mematuhi aspek keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, percepatan perizinan sektor MBLB dibahas secara intensif. Pemerintah daerah mengkaji penguatan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah maupun dengan pemerintah pusat untuk mempercepat proses administrasi.
Bambang mengungkapkan koordinasi lintas instansi menjadi kebutuhan mendesak karena kewenangan pengawasan pertambangan hingga saat ini masih dikendalikan pemerintah pusat. Ia menambahkan, pembentukan tim pengawas tambang secara nasional masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas diselesaikan bersama.
Meski menghadapi tantangan birokrasi, pemerintah provinsi tetap berupaya memberikan kemudahan berusaha di Kaltim tanpa mengorbankan aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, tata ruang, serta keberlanjutan kegiatan pertambangan. Dukungan dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur, disebutnya menjadi fondasi penting untuk menjamin kepastian usaha dan reklamasi lahan pascatambang.