BALIKPAPAN — Analisis spasial WALHI Kalimantan Timur mengungkapkan sebaran titik panas yang timpang antara kawasan konsesi dan non-konsesi. Dari total 13.475 hotspot yang terdeteksi, 5.266 titik beririsan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 4.474 titik berada di konsesi tambang, dan 3.735 titik masuk area Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, menegaskan dominasi titik api di area konsesi membantah anggapan karhutla semata-mata disebabkan faktor alam.
"Banyaknya hotspot berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau," kata Fathur melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot tertinggi. WALHI mencatat 3.015 titik api di area PBPH, 1.844 titik di konsesi tambang, dan 1.047 titik di lahan HGU sawit di kabupaten tersebut.
Di Kabupaten Paser, konsesi tambang menyumbang 1.590 hotspot, jauh melampaui titik api di PBPH (276 titik) dan HGU (291 titik). Kutai Timur mencatat 1.678 titik di PBPH, 700 titik di HGU, dan 492 titik di area tambang.
Sementara itu, Kutai Kartanegara memiliki 1.084 titik api di HGU sawit, 452 titik di tambang, dan 174 titik di PBPH. Kutai Barat mencatat 455 titik di HGU, disusul Mahakam Ulu dengan 154 titik di HGU dan Penajam Paser Utara dengan total 21 titik di seluruh jenis konsesi.
Pemeringkatan WALHI menempatkan PT Kideco Jaya Agung di posisi pertama dengan 1.526 titik panas di konsesi tambangnya di Kabupaten Paser. PT Inhutani I Unit Labanan di Berau menyusul dengan 1.089 hotspot.
Posisi berikutnya ditempati PT Kiani Lestari di Kutai Timur dengan 896 titik dan PT Berau Coal dengan 847 titik. PT Puji Sempurna Raharja mencatat 777 titik, diikuti PT Anco Millenium Indonesia dengan 545 titik, semuanya di Berau.
Daftar ini juga memuat PT Tanjung Redeb Hutani (376 titik), PT Inhutani I Unit Sambarata (366 titik), PT Suryabumi Tunggal Perkasa (356 titik), dan PT Sumber Alam Selaras (311 titik).
Fathur menilai pola sebaran ini berkorelasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi. WALHI mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan yang beririsan dengan hotspot dan mencabut izin pelanggar lingkungan.
"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak. Pemerintah harus memastikan kebijakan RTRW, perizinan, dan pemberian konsesi tidak terus membuka ruang bagi ekspansi aktivitas ekstraktif di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi," ujarnya.
Di sisi penegakan hukum, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan pihaknya telah memproses 23 laporan terkait karhutla. Empat perkara di antaranya naik ke tahap penyidikan dengan lima tersangka yang ditetapkan di Berau, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.
"Kami berharap proses penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sebagai cara untuk membuka lahan," kata Endar.