DPMPTSP Balikpapan Pastikan NIB Rusak atau Hilang Bisa Dicetak Ulang Gratis, Begini Caranya

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:47:31 WIB
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, memastikan pencetakan ulang NIB yang rusak atau hilang dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya.

BALIKPAPAN — Pelaku usaha di Kota Balikpapan tidak perlu panik lagi ketika dokumen fisik Nomor Induk Berusaha (NIB) mengalami kerusakan atau hilang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan salinan dokumen bisa didapatkan kembali secara mandiri melalui sistem daring tanpa dikenakan biaya sepeser pun.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa seluruh data perizinan pelaku usaha telah tersimpan aman dalam sistem digital. Artinya, proses pencetakan ulang tidak memerlukan pengurusan baru dari awal yang biasanya memakan waktu dan tenaga.

Proses Cetak Ulang NIB: Cukup dari Genggaman

Hasbullah memaparkan, pencetakan ulang NIB dapat dilakukan menggunakan telepon seluler, komputer, maupun laptop yang terhubung dengan internet. Pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP hanya untuk mendapatkan salinan dokumen.

“Jadi masyarakat tidak perlu panik kalau NIB-nya rusak atau hilang. Data perizinannya tetap tersimpan di sistem dan bisa dicetak kembali secara mandiri melalui OSS,” ujar Hasbullah, Selasa (25/8/2026).

Langkahnya cukup sederhana. Pelaku usaha tinggal mengakses situs resmi OSS dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pengguna memilih menu Perizinan Berusaha, kemudian menuju opsi Cetak Perizinan Berusaha. Selanjutnya, cari data nama usaha yang dokumennya akan dicetak ulang.

“Setelah data usaha ditemukan, tinggal pilih dan cetak NIB. Dokumennya dapat diunduh dalam format PDF dan proses ini tidak dikenakan biaya,” jelasnya.

Transformasi Digital untuk Iklim Usaha yang Lebih Sehat

Kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang digencarkan pemerintah untuk memangkas birokrasi. Dengan sistem digital, pelaku usaha di Balikpapan bisa mengakses dokumen perizinan kapan saja tanpa terbatas jam layanan kantor.

Kondisi ini dinilai efektif menghemat waktu dan biaya transportasi yang sebelumnya menjadi beban administratif. Semakin mudah proses administrasi, semakin kecil hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

“Pelayanan perizinan sekarang harus semakin mudah, cepat dan memberikan kepastian. Kami mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas digital yang sudah disediakan pemerintah,” kata Hasbullah.

Petugas Pendamping Tetap Disiagakan di Kantor

Meski layanan mandiri sudah tersedia, DPMPTSP Balikpapan tidak serta-merta meninggalkan warga yang belum melek digital. Petugas pendamping tetap disiagakan di ruang pelayanan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses sistem OSS.

“Kami tetap siapkan petugas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Jadi kalau belum memahami cara menggunakan OSS, bisa datang dan kami bantu,” tambah Hasbullah.

Langkah ini diambil agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses digitalisasi. DPMPTSP Balikpapan berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan layanan perizinan secara digital untuk mendukung pertumbuhan aktivitas usaha di kota ini.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kaltimkita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top