Satpam Perusahaan Minyak di Balikpapan Nekat Curi Alat di Gudang Sendiri, Aksi Celingak-celinguk Terekam CCTV

Penulis: Chandra Kusuma  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 12:46:01 WIB
Satpam perusahaan minyak di Balikpapan diamankan polisi setelah terekam CCTV mencuri alat di gudang tempatnya bekerja.

BALIKPAPAN — Seorang petugas keamanan justru menjadi pelaku pencurian di tempat kerjanya sendiri. Adriansyah (40), satpam di sebuah perusahaan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, kedapatan mengambil alat milik perusahaan dengan cara mengendap-ngendap.

Aksinya yang berlangsung di dalam gudang penyimpanan itu terekam kamera pengawas. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat celingak-celinguk memastikan situasi aman sebelum membawa kabur barang curiannya.

Modus Pelaku Mencuri di Tempat Kerja Sendiri

Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan stok dan menemukan sejumlah alat hilang. Penelusuran rekaman CCTV kemudian mengarahkan kecurigaan kepada Adriansyah yang memang bertugas sebagai satpam di lokasi tersebut.

Dari video yang beredar, pelaku tampak berjalan perlahan menuju gudang. Ia beberapa kali menoleh ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada rekan kerja lain yang melihat aksinya sebelum akhirnya masuk dan mengambil barang.

Pelaku Diamankan, Barang Bukti Diamankan

Usai mengetahui aksi tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian setempat. Adriansyah kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang sempat dicuri dari gudang perusahaan. Kerugian akibat aksi pencurian ini masih dalam pendataan pihak perusahaan dan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: 20.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top