Kesultanan Kutai Miliki Dua Kitab Undang-Undang Warisan Hukum, Beraja Niti dan Panji Selaten Jadi Pedoman Erau

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:39:03 WIB
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memiliki dua kitab undang-undang warisan hukum, yaitu Beraja Niti dan Panji Selaten, yang menjadi pedoman dalam tata kelola keraton dan masyarakat.

Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyimpan dua kitab undang-undang warisan hukum yang menjadi pedoman tata kelola keraton dan kehidupan masyarakat Kutai, yakni Undang-Undang Beraja Niti dan Undang-Undang Panji Selaten. Perwakilan Kesultanan, Pangeran Hario Notonegoro, mengungkapkan kedua kitab ini lahir saat Kerajaan Kutai bertransformasi dari Hindu ke Islam dan bersumber dari Al-Qur'an serta hadis.

TENGGARONG — Di balik sakralnya Festival Budaya Adat Erau, terdapat jejak panjang sistem hukum yang diwariskan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Dua kitab undang-undang peninggalan masa kesultanan itu hingga kini masih menjadi rujukan nilai dalam berbagai tradisi yang dilestarikan.

Pangeran Hario Notonegoro menjelaskan, Undang-Undang Beraja Niti mengatur tata kelola kehidupan di lingkungan keraton, termasuk adat, adab, dan budaya yang berlaku secara turun-temurun. Sementara Undang-Undang Panji Selaten memiliki cakupan lebih luas karena mengatur pola perilaku hukum adat yang diterapkan kepada masyarakat.

Kitab Warisan yang Bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis

"Ketika Kerajaan Kutai Kartanegara bertransformasi, agama yang dipeluknya dari Hindu ke Islam, lahirlah dua buah kitab undang-undang yang berada di Kesultanan Kutai Kartanegara," ujar Pangeran Hario di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kedua kitab tersebut memiliki landasan yang kuat secara spiritual. "Yang sumbernya dua kitab undang-undang ini adalah Al-Qur'an dan hadis," katanya.

Keberadaan dua warisan hukum ini menunjukkan bahwa masyarakat Kutai sejak dahulu telah memiliki aturan dan tata nilai yang menjadi pedoman hidup, baik di lingkungan kesultanan maupun tengah masyarakat.

Erau Bukan Sekadar Pesta, Ada Filosofi Kepemimpinan

Pangeran Hario menegaskan bahwa Erau bukan sekadar perayaan budaya. Secara filosofis, Erau berasal dari kata Eroh yang bermakna sukarya, ramai, dan riuh.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pihak yang dieraukan yakni Sultan, pihak yang mengeraukan yakni kerabat, serta masyarakat yang erau atau bersama-sama bersuka ria. "Inilah filsafatnya. Erau sebagai identitas masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkapnya.

Makna kepemimpinan juga tercermin dalam prosesi Beluluh yang menjadi bagian rangkaian Erau. Ritual ini dimaknai sebagai upaya meluluhkan energi negatif dan membangkitkan energi positif bagi Sultan dalam menjalankan perannya.

Payung Hukum Positif dan Regenerasi Budaya

Keberlangsungan Erau saat ini tidak hanya berlandaskan hukum adat kesultanan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 sebagai payung hukum pelaksanaan festival budaya tersebut.

"Sehingga Erau tidak hanya secara hukum adat, tetapi hukum positif pun juga sudah dituangkan dan ini adalah bagian dari upaya kita untuk melestarikan adat istiadat dan budaya," tutur Pangeran Hario.

Ia menilai dasar hukum ganda ini penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya Kutai di tengah perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap prosesi Erau perlu dikenalkan kepada generasi muda.

"Makna Erau inilah yang perlu kita sosialisasikan, perlu kita internalisasikan kepada anak-anak kita, bahwa dalam proses Erau ini banyak nilai-nilai yang terkandung, yang bisa kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari," bebernya.

Pada Erau tahun 2026, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengangkat tema "Raja Manunggal Bersama Rakyat". Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21 Aji Muhammad Arifin bersama kerabat kesultanan dan masyarakat terus menjaga tradisi ini sebagai identitas budaya yang hidup.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: niaga.asia This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top