64 Produk Jamu di Balikpapan Terbukti Mengandung BKO, 10 Toko Obat Tradisional Kena Sanksi

Penulis: Aditya Nugraha  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:39:02 WIB
produk obat bahan alam di Balikpapan ditemukan mengandung bahan kimia obat dalam pengawasan gabungan BPOM, Dinkes, dan Polresta.

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polresta Balikpapan menemukan 64 produk obat bahan alam (OBA) yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO) dari 12 toko jamu yang diperiksa. Sebanyak 10 toko di antaranya terbukti menjual produk bermasalah, dan 13 produk lainnya bahkan tidak memiliki izin edar. Temuan ini terungkap dari hasil pengambilan sampel terhadap 25 produk yang diuji di laboratorium, di mana 24 sampel dinyatakan positif mengandung zat aktif obat.

BALIKPAPAN — Pengawasan gabungan yang digelar BPOM Balikpapan, Dinkes Kota Balikpapan, dan Polresta Balikpapan mengungkap praktik peredaran obat tradisional ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 64 jenis produk jamu yang beredar di pasaran ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil, parasetamol, dan deksametason.

Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Alwiati, menyebut temuan ini sebagai pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim khasiat instan yang ditawarkan produk berlabel jamu atau obat tradisional.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” kata Alwiati dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 21 Agustus 2026.

Zat Berbahaya yang Diselundupkan ke Dalam Jamu

Hasil uji laboratorium menunjukkan berbagai jenis BKO ditemukan dalam produk dengan klaim khasiat berbeda-beda. Produk yang menjanjikan peningkatan stamina pria banyak mengandung sildenafil, tadalafil, hingga yohimbin HCl.

Sementara itu, produk untuk mengatasi pegal linu mengandung parasetamol, natrium diklofenak, dan ibuprofen. Untuk produk pelangsing, petugas menemukan sibutramin dan bisakodil, sedangkan produk penambah berat badan mengandung siproheptadin dan deksametason.

Yang lebih memprihatinkan, produk yang diklaim mampu mengatasi gejala kencing manis ditemukan mengandung glibenklamid, zat aktif yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

Risiko Kesehatan yang Mengintai Konsumen

Alwiati menegaskan bahwa penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu dampak serius bagi tubuh. Efek yang ditimbulkan mulai dari gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan dan mental, penurunan imunitas, hingga kerusakan hati dan ginjal yang berujung pada kematian.

“Risikonya antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga kematian,” tegas Alwiati.

Sebagai contoh, sildenafil yang kerap ditemukan pada produk stamina pria dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan penglihatan, dan meningkatkan risiko masalah jantung. Sementara sibutramin pada produk pelangsing dapat memicu peningkatan tekanan darah dan denyut jantung.

Produk Ilegal dengan Nomor Izin Edar Fiktif

Penelusuran data registrasi BPOM menemukan bahwa sebagian besar produk yang terjaring pengawasan berstatus ilegal. Sebagian tidak memiliki izin edar, bahkan ada yang mencantumkan nomor izin edar yang tidak sesuai atau diduga fiktif.

Sebagai tindak lanjut, BPOM Balikpapan dan Dinkes memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras dan pemusnahan produk kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar. Para pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Cek KLIK Sebelum Membeli Jamu

Masyarakat, khususnya yang kerap berbelanja jamu dan suplemen melalui platform daring, diminta lebih teliti sebelum bertransaksi. Jangan mudah tergiur dengan klaim khasiat yang instan atau hasil yang cepat tanpa memastikan legalitas produk.

BPOM dan Dinkes mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: niaga.asia This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top