SAMARINDA — Turunnya alokasi anggaran untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal menjadi alarm bagi DPRD Kota Samarinda. Komisi IV mendesak agar perlindungan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan buruh bangunan tidak lagi bergantung pada kemampuan APBD yang bisa berubah setiap tahun.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Gedung DPRD setempat, Rabu (19/8/2026). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut sinergi antara pemerintah, swasta, dan legislatif menjadi kunci agar jaminan sosial menjangkau mereka yang tidak mampu mendaftar secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan jumlah pekerja rentan yang preminya dibayar APBD tahun ini hanya sekitar 4.578 orang. Angka itu jauh di bawah tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu orang.
“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” jelasnya di hadapan Komisi IV.
Menyikapi keterbatasan fiskal daerah, BPJS Ketenagakerjaan mulai menggarap skema pembiayaan dari dunia usaha. Lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda dinilai memiliki potensi besar untuk mendaftarkan pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” kata Murniati.
Ia mencontohkan perusahaan dapat menyasar buruh harian, pedagang kaki lima, hingga pemulung yang beraktivitas di sekitar kawasan industri atau pusat perbelanjaan. Skema ini dianggap lebih berkelanjutan karena tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sri Puji menegaskan bahwa keberadaan Perda tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif. Regulasi itu harus memastikan kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial benar-benar memperoleh perlindungan.
“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” ujarnya.
“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” pungkasnya.
Pembahasan rancangan perda ini diharapkan segera masuk program legislasi daerah sehingga payung hukum yang mengatur kewajiban pemerintah kota dan pelaku usaha dalam melindungi pekerja rentan dapat terbit dalam waktu dekat. (Adv/rk)