BERAU — Sebuah aturan baru yang diterapkan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Berau memicu kebingungan di kalangan pengendara. Mereka yang tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan mendadak tidak bisa membeli Pertalite, sebuah kebijakan yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Berdasarkan video amatir yang diterima redaksi, terlihat seorang pengendara hendak melakukan pengisian BBM di SPBU Bujangga. Aksi tersebut urung dilakukan lantaran petugas menolak melayani transaksi dengan alasan kewajiban pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penolakan ini bukan tanpa alasan. Petugas SPBU disebut menyampaikan bahwa terdapat peraturan terbaru yang menjadi dasar mereka untuk menolak kendaraan berstatus pajak non-aktif.
Kebijakan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pengendara. Banyak yang mempertanyakan mekanisme pengecekan status pajak yang dilakukan di lokasi pengisian BBM, serta dasar hukum yang memperbolehkan pihak swasta untuk melakukan verifikasi semacam itu.
Jika dilihat dari sisi positif, kebijakan ini berpotensi menjadi alat tekan yang efektif bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Ke depan, pengendara yang ingin menikmati layanan pengisian BBM bersubsidi harus memastikan administrasi kendaraannya beres.
Namun, di sisi lain, langkah ini juga berpotensi menimbulkan keresahan. Belum ada kejelasan mengenai bagaimana nasib pengendara yang sedang dalam perjalanan jauh atau kondisi darurat, serta apakah aturan ini akan berlaku seragam di seluruh SPBU di Kabupaten Berau.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau maupun instansi terkait mengenai dasar hukum dan cakupan penerapan kebijakan tersebut. Ketidakjelasan ini membuat sejumlah pengendara berharap ada sosialisasi yang lebih masif sebelum aturan benar-benar diterapkan secara luas.
Redaksi akan terus mengonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait untuk memastikan aturan serta ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas.