DPRD PPU Minta Kejelasan Kontribusi PT Kideco Jaya Agung Usai Karyawannya Pakai Pelabuhan Speedboat Penajam

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:58:31 WIB
Ketua DPRD PPU meninjau aktivitas karyawan PT Kideco Jaya Agung yang menggunakan fasilitas Pelabuhan Speedboat Penajam.

PENAJAM — Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti aktivitas karyawan PT Kideco Jaya Agung yang memanfaatkan fasilitas Pelabuhan Speedboat Penajam untuk mobilitas penyeberangan. Sorotan ini mengemuka di tengah peralihan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Raup menilai penggunaan fasilitas publik oleh korporasi tidak bisa berjalan tanpa kepastian hukum. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai regulasi yang mengatur aktivitas tersebut serta bentuk kontribusi perusahaan terhadap pemeliharaan fasilitas yang mereka pakai sehari-hari.

Karyawan Tambang Berbaur dengan Penumpang Umum

Dalam kunjungannya ke pelabuhan, Raup mendapati para pekerja perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Paser itu turut menggunakan dermaga yang sama dengan warga biasa. Kondisi ini dinilainya perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kideco itu perusahaan yang kerja batu bara di Paser, memakai fasilitas di sini, di pelabuhan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).

“Mestinya dia buat sendiri, gitu. Ini berbaur dengan masyarakat,” sambung Raup.

DPRD Tak Mau Buru-buru Menyimpulkan

Kendati menyoroti persoalan ini, Raup mengaku tidak ingin langsung menuding PT Kideco Jaya Agung menggunakan pelabuhan secara cuma-cuma. Ia meminta agar fakta di lapangan diperiksa terlebih dahulu secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Saya tidak tahu, kita tidak boleh jumawa terhadap orang bahwa dia bayar ini, enggak. Tapi nanti fakta bisa dicek,” lanjutnya.

Raup menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Kalau memang terjadi hal-hal melanggar hukum, itu nanti diproses,” pungkasnya.

Peralihan Pengelolaan ke Pemprov Kaltim

Sejak pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, DPRD PPU menilai perlu ada kejelasan skema pengaturan penggunaan fasilitas. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah meningkatnya volume penumpang, termasuk dari kalangan pekerja industri ekstraktif.

Pertanyaan mendasar yang diajukan DPRD adalah dasar hukum penggunaan pelabuhan oleh pihak ketiga, serta apakah ada skema kompensasi yang mengikat. Langkah ini dinilai krusial agar aset daerah yang dikelola provinsi tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh kepentingan korporasi tanpa kontribusi yang jelas.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: editorialkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top