OJK Siapkan Bursa Mineral 2027, M Sarjito Calon Tunggal Kepala Penyelenggara

Penulis: Aditya Nugraha  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:43:31 WIB
M Sarjito ditetapkan sebagai calon tunggal Kepala Penyelenggara Bursa Mineral yang akan dibahas Komisi XI DPR RI.

KALIMANTAN TIMUR — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya telah menugaskan Komisi XI untuk memproses nama M Sarjito sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surpres tersebut turut memuat calon Gubernur Bank Indonesia, Deputi Senior Gubernur BI, dan Deputi Gubernur BI yang akan dibahas dalam waktu bersamaan.

"Namanya itu Pak M Sarjito yang akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI," ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Rekam Jejak Karier M Sarjito di Pasar Modal

Nama M Sarjito bukan wajah baru di lingkungan regulator pasar modal. Sebelum pensiun pada 2024, ia menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK serta Ketua Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Sebagian besar kariernya dihabiskan di sektor pasar modal. Sarjito pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK dan Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Kementerian Keuangan.

Latar belakang pendidikannya pun menunjang posisi tersebut. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, MBA bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri, AS, serta gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.

Target Operasional 1 Januari 2027

Presiden Prabowo menargetkan bursa komoditas ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung MPR RI, Jumat (14/8), ia meminta DPR segera membahas ketentuan penyelenggaraan bursa tersebut.

"Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Kita targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Prabowo.

Pembentukan bursa ini merupakan tahap lanjutan dari kebijakan hilirisasi dan ekspor satu pintu yang tengah dijalankan pemerintah. Rencana tersebut telah dibahas bersama OJK sebagai regulator pasar modal dan lembaga keuangan.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor

Kehadiran bursa mineral diharapkan memberikan transparansi harga komoditas strategis seperti nikel, bauksit, dan tembaga yang selama ini lebih banyak mengacu pada bursa internasional. Bagi pelaku usaha tambang, ini berarti mekanisme perdagangan domestik yang lebih terstandar dengan pengawasan OJK.

Bagi investor, bursa ini membuka peluang instrumen investasi baru berbasis komoditas dalam negeri. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada penyelesaian regulasi dan kesiapan infrastruktur perdagangan dalam waktu kurang dari lima bulan.

Proses fit and proper test di Komisi XI DPR akan menjadi penentu utama apakah M Sarjito mampu mengawal target ambisius pemerintah tersebut.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top