SAMARINDA — Inspektorat Daerah Kalimantan Timur belum bisa menyimpulkan efektivitas kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pasalnya, kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja itu baru berjalan beberapa bulan terakhir.
“Karena perintah itu baru berjalan beberapa bulan, kami belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” ujar Inspektur Daerah Kaltim M. Irfan Pranata, Selasa (18/3/2025).
Irfan menjelaskan, setiap perangkat daerah wajib menyetorkan laporan pelaksanaan WFA secara rutin setiap bulan. Data dari laporan tersebut akan menjadi pijakan utama bagi pemerintah untuk mengukur sejauh mana kebijakan ini menghasilkan efisiensi.
“Data itu dilaporkan setiap bulan, nanti akan dievaluasi apakah memang terjadi efisiensi atau tidak,” jelasnya.
Selain mengukur efektivitas, Inspektorat Kaltim juga menyoroti celah potensi penyalahgunaan sistem absensi. Irfan menyebut, kemungkinan penggunaan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS untuk mengelabui sistem presensi sangat terbuka.
“Kalau orang punya kemampuan mengakali sistem, tentu kemungkinan itu bisa saja terjadi. Misalnya menggunakan GPS palsu sehingga seolah-olah berada di titik yang sudah ditentukan,” kata Irfan.
Meski hingga saat ini belum ditemukan temuan pelanggaran, Irfan menegaskan bahwa tindakan manipulatif tidak akan ditoleransi. ASN yang terbukti memanipulasi absensi terancam sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kalau terbukti, tentu bisa dikenakan sanksi kepegawaian. Bahkan kalau sampai menimbulkan kerugian keuangan daerah, konsekuensinya bisa berkembang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irfan.
Hasil evaluasi nantinya, lanjut Irfan, akan menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim untuk memutuskan nasib kebijakan WFA ke depan. “Dari sana akan terlihat apakah kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus apakah terdapat penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut,” pungkasnya.