KALIMANTAN TIMUR — Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (27/7/2026) menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut belum berdampak apa pun terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan dan Wikon.
“Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan dan Wikon,” ujar Ngatemin.
WIKA juga mengungkapkan rincian kontribusi Wikon dalam laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026. Anak usaha ini hanya menyumbang 3,65 persen terhadap total aset WIKA, 6,04 persen terhadap total liabilitas, dan 6,12 persen terhadap pendapatan.
Namun, catatan paling mencolok adalah kontribusi terhadap total ekuitas yang tercatat minus 219,62 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa Wikon tengah dalam posisi ekuitas negatif, yang kerap menjadi pemicu utama pengajuan PKPU oleh kreditur.
Hingga saat ini, Wikon mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibatnya, nilai gugatan dan materialitas perkara tersebut belum bisa diungkap ke publik.
Meski begitu, WIKA menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan legal standing pemohon.
“Perseroan berkomitmen mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ngatemin.
Wikon bergerak di bidang fabrikasi baja serta industri plastic, pressing, dan aluminium casting (PPC). Selain itu, perusahaan ini juga memiliki anak usaha bernama PT Wijaya Karya Industri Manufaktur yang memproduksi motor listrik merek GESITS.
Awalnya, Wikon berdiri sebagai anak usaha WIKA dengan nama PT Wijaya Karya Intrade yang fokus pada bisnis trading. Kini, perusahaan tersebut menjadi salah satu lini bisnis manufaktur di bawah holding BUMN konstruksi.
WIKA menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perusahaan. Pasar pun menanti perkembangan sidang pekan depan untuk mengukur sejauh mana risiko hukum ini akan bergulir.