Aktivitas di IKN Dorong Pajak Hotel dan Restoran Penajam Lampaui Target, Realisasi Capai Rp 2,8 Miliar

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 16:10:23 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, menyampaikan realisasi pajak hotel dan restoran di daerahnya melampaui target yang ditetapkan.

PENAJAM — Dua sektor utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni perhotelan dan restoran, mencatatkan kinerja di atas ekspektasi. Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno mengungkapkan, pertumbuhan usaha di kawasan IKN yang berada di Kecamatan Sepaku menjadi motor utama kenaikan ini.

Target 2026 Tembus Sejak Pertengahan Tahun

Untuk sektor perhotelan, pemerintah daerah menargetkan pungutan pajak sebesar Rp 1,5 miliar sepanjang tahun 2026. Namun, hingga pertengahan Juli, realisasi yang tercatat sudah mencapai sekitar 191 persen atau setara Rp 2,8 miliar. Angka ini menunjukkan lonjakan permintaan akomodasi seiring dengan meningkatnya aktivitas di ibu kota baru.

Sektor kuliner pun tak kalah moncer. Pajak restoran yang ditargetkan Rp 4,9 miliar untuk tahun 2026, hingga kini sudah terealisasi 104 persen atau mencapai Rp 5,1 miliar. “Pendapatan sektor pajak restoran dan hotel bergerak positif melampaui target yang ditetapkan,” ujar Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Sabtu.

Hotel dan UMKM Tumbuh di Sepaku

Menurut Tur, kontribusi IKN terhadap PAD tidak hanya dari proyek konstruksi, melainkan juga dari operasional bisnis yang sudah berjalan. Sejumlah hotel telah beroperasi di kawasan IKN, diikuti dengan menjamurnya rumah makan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberadaan para pekerja dan pengunjung IKN menjadi basis konsumen yang mendongkrak omzet usaha lokal.

“Pertumbuhan usaha di IKN menopang peningkatan PAD kabupaten,” tegasnya.

Total PAD dari Pajak Baru Terealisasi 30 Persen

Meski sektor tertentu melesat, realisasi PAD dari seluruh sektor pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara secara keseluruhan masih perlu dikejar. Hingga pertengahan Juli 2026, total pungutan pajak yang masuk mencapai Rp 34 miliar, atau baru sekitar 30,48 persen dari target tahunan Rp 112,2 miliar.

Beberapa pos pajak lain masih rendah realisasinya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru terealisasi 35 persen atau Rp 5,7 miliar dari target Rp 16,5 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat 20 persen atau Rp 2,6 miliar dari target Rp 13,2 miliar. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai 27 persen (Rp 6 miliar) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 23 persen (Rp 6,8 miliar).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan total PAD tahun 2026 dari pungutan pajak sebesar Rp 112,2 miliar dan pungutan retribusi Rp 81 miliar, dengan total gabungan mencapai Rp 210,9 miliar. Capaian optimal dari pajak hotel dan restoran setidaknya menjadi indikator awal bahwa efek limpahan ekonomi IKN mulai terasa bagi daerah penyangga.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top