Kota Samarinda dan Balikpapan menjadi barometer pergerakan upah di Kalimantan Timur. Sebagai pusat pemerintahan dan gerbang industri migas, dua kota ini kerap mencatat nominal UMK tertinggi di provinsi tersebut. Namun, kabupaten lain seperti Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara—yang kini bersiap sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)—juga menunjukkan tren kenaikan yang tidak kalah kompetitif.
Pemerintah provinsi menetapkan UMK setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Perhitungannya merujuk pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei di setiap daerah. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim menunjukkan bahwa kenaikan UMK di provinsi ini rata-rata berada di kisaran 5-10 persen per tahun selama lima tahun terakhir.
Tahun 2021 menjadi titik terendah kenaikan upah di Indonesia, termasuk Kaltim, akibat tekanan pandemi Covid-19. Pemerintah pusat saat itu membatasi kenaikan upah maksimal 3 persen. Samarinda, misalnya, mencatat UMK 2021 sebesar Rp3,1 juta, hanya naik sekitar Rp90 ribu dari tahun sebelumnya.
Memasuki 2022, ekonomi mulai pulih. Kenaikan UMK di Kaltim rata-rata mencapai 5-7 persen. Balikpapan menembus angka Rp3,3 juta, sementara Kutai Kartanegara menyentuh Rp3,1 juta. Tahun 2023 menjadi lompatan besar setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengubah formula perhitungan upah minimum. Alih-alih menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata, pemerintah kini memasukkan variabel tertentu dengan koefisien yang berbeda per daerah.
Pada 2024, UMK tertinggi di Kaltim masih dipegang oleh Kota Balikpapan dengan nominal sekitar Rp3,5 juta, disusul Samarinda dan Bontang. Kabupaten Mahakam Ulu, yang memiliki kepadatan penduduk rendah dan sektor ekonomi terbatas, mencatat UMK terendah di provinsi ini, berkisar Rp2,8 juta. Tahun 2025, tren kenaikan berlanjut meskipun tidak terlalu agresif, mengingat inflasi yang relatif terkendali.
Berikut perkiraan besaran UMK di Kalimantan Timur berdasarkan data yang dirilis oleh masing-masing pemerintah daerah. Nominal ini bisa berbeda dengan keputusan resmi terakhir, tergantung pada hasil sidang dewan pengupahan dan rekomendasi gubernur.
Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan estimasi berdasarkan riwayat kenaikan dan kebijakan daerah. Untuk angka pasti, pekerja dan pengusaha disarankan mengecek langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau situs resmi pemerintah provinsi.
Kesenjangan upah antara kota dan kabupaten di Kaltim cukup terlihat. Balikpapan dan Samarinda, misalnya, memiliki sektor industri dan jasa yang lebih maju dibanding Mahakam Ulu atau Kutai Barat. Tingkat inflasi dan harga kebutuhan pokok juga berbeda signifikan. Survei KHL yang dilakukan di setiap daerah menjadi dasar utama penetapan nominal, sehingga daerah dengan biaya hidup lebih tinggi otomatis memiliki UMK lebih besar.
Selain itu, kedekatan dengan IKN mulai memengaruhi kebijakan upah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Masuknya investasi infrastruktur dan perumahan mendorong kenaikan permintaan tenaga kerja, yang berimbas pada tekanan terhadap upah minimum. Dalam dua tahun terakhir, kenaikan UMK di dua daerah ini sedikit di atas rata-rata provinsi.
1. Apakah UMK di Kalimantan Timur sudah termasuk tunjangan?
UMK adalah upah pokok minimum yang belum termasuk tunjangan tetap atau tidak tetap. Perusahaan wajib membayar upah di atas atau sama dengan UMK, dan tunjangan diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
2. Kapan UMK baru biasanya diumumkan?
Pemerintah daerah umumnya mengumumkan UMK tahun berikutnya pada bulan November atau Desember. Keputusan gubernur menjadi dasar penetapan setelah melalui rapat dewan pengupahan.
3. Apakah UMK berlaku untuk semua pekerja?
UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak mendapatkan upah di atas UMK berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
4. Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK?
Pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan pada perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum.
5. Apakah UMK di Kaltim lebih tinggi dibanding provinsi lain di Kalimantan?
Ya, secara rata-rata UMK di Kalimantan Timur termasuk yang tertinggi di Pulau Kalimantan, setelah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Hal ini dipengaruhi oleh harga kebutuhan pokok dan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi di Kaltim.
Perubahan UMK setiap tahun adalah dinamika yang harus dipahami oleh pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja, kenaikan upah menjadi jaring pengaman daya beli. Bagi pengusaha, kenaikan ini harus diimbangi dengan produktivitas dan efisiensi. Di Kalimantan Timur, dengan hadirnya IKN dan proyek-proyek strategis nasional, tekanan terhadap upah kemungkinan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.