SAMARINDA — Kasus kematian di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) kembali terjadi. Korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), tewas tenggelam di area konsesi perusahaan di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, pada 6 Juni 2026.
JATAM mencatat peristiwa itu menambah jumlah korban jiwa di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. Khusus di area konsesi PT ECI, korban jiwa kini mencapai empat orang.
“Bagi JATAM Kaltim dan koalisi, kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, dalam pernyataan resmi yang diterima media, Selasa (14/7/2026).
JATAM menyebut tiga kasus kematian sebelumnya di lokasi yang sama terjadi pada 2014 dan 2016. Para korban adalah Nadia (10) pada 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016.
Mustari menilai pengulangan korban jiwa di wilayah konsesi yang sama mengindikasikan adanya dugaan kelalaian sistematis. “Empat korban jiwa dalam satu wilayah ini menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis, kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah tambang, serta lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa di Mapolresta Samarinda, Selasa (14/7/2026), JATAM bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak Polresta Samarinda meningkatkan proses hukum atas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kedua, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terbukti lalai. Ketiga, mendesak Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang PT ECI.
Keempat, mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) serta penghentian aktivitas PT ECI. Kelima, mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat. Keenam, menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
“Setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukan sekadar angka statistik. Negara tidak boleh terus membiarkan kematian berulang ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” kata Mustari. (*)