BALIKPAPAN — Vonis berat akhirnya dijatuhkan. Majelis hakim PN Balikpapan memvonis dua pelaku perambahan kawasan konservasi Hutan Lindung Sungai Wain dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun.
Keduanya terbukti secara sah melakukan perusakan terhadap kawasan yang menjadi paru-paru Kota Balikpapan itu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan ultimatum tegas. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, jaksa akan menyita harta benda para terpidana untuk dilelang.
Langkah ini menjadi sinyal keras aparat hukum dalam memberantas aksi perambahan di kawasan lindung. Hutan Lindung Sungai Wain selama ini kerap menjadi target pembukaan lahan ilegal.
Putusan ini masih memiliki kekuatan hukum tetap setelah masa pikir-pikir atau banding berakhir. Jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum.
Jika tidak ada banding, kedua terpidana akan langsung menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Proses lelang aset pun bisa berjalan jika kewajiban denda tidak dipenuhi.
Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain. Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain merupakan salah satu penyangga ekosistem penting di Balikpapan yang kerap mengalami tekanan akibat alih fungsi lahan.