SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan terkait anggaran renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur dan pengadaan fasilitas pendukung lainnya. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan APBD.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan perihal pengadaan kursi pijat yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Anggaran yang semula tertera sebesar Rp125 juta disebut hanya sebagai plafon rencana belanja.
Faisal menyebut harga riil yang dibelanjakan untuk fasilitas tersebut adalah Rp47 juta per unit untuk dua unit kursi. Meskipun lebih rendah dari pagu awal, pengadaan ini tetap menjadi perhatian publik terkait skala prioritas anggaran daerah.
"Begitu barang sudah menjadi aset, tidak bisa dibeli secara pribadi atau dilelang kembali," ujar Faisal usai konferensi pers di Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi niat Gubernur Rudy Mas’ud yang sebelumnya berencana menanggung biaya tersebut secara pribadi. Secara teknis aturan perundang-undangan, mekanisme penghapusan atau pembelian kembali aset negara tidak dapat dilakukan secara instan.
Sebagai jalan tengah atas polemik yang terjadi, Pemprov Kaltim memutuskan untuk memindahkan kursi pijat tersebut. Fasilitas relaksasi ini nantinya akan ditempatkan di Hotel Claro Pandurata, yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Atlet.
Langkah pemindahan aset ini diklaim sebagai inisiatif Gubernur guna meredam kegaduhan di tengah masyarakat. Namun, kebijakan ini memicu diskusi baru mengenai efektivitas pemanfaatan aset pada unit usaha yang telah dikomersilkan.
Selain urusan kursi pijat, sorotan juga tertuju pada anggaran laundry di Rujab Gubernur yang mencapai Rp420 juta dalam SiRUP. Faisal menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi kepala daerah semata.
Pihak Pemprov menjelaskan bahwa alokasi dana laundry tersebut mencakup seluruh operasional fasilitas di dalam rumah jabatan. Plt Kabiro Umum Setda Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany, turut hadir dalam jumpa pers untuk memperkuat penjelasan teknis tersebut.
Seluruh proses pengadaan dan renovasi senilai Rp25 miliar ini diklaim telah melewati tahapan audit resmi. Faisal memastikan mekanisme belanja daerah tersebut sudah dalam pengawasan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah berharap penyampaian informasi yang berimbang dapat memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada masyarakat. Transparansi anggaran kini menjadi desakan utama publik dalam mengawal setiap rupiah yang keluar dari kas daerah.