BONTANG — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Edy Prabowo, menyatakan penanganan longsor di Jalan Soekarno-Hatta dilakukan karena kondisi di lapangan dinilai darurat. Pekerjaan mencakup 60 meter dari target 100 meter, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender sejak kontrak ditandatangani 19 Mei 2026.
Nilai kontrak proyek tersebut Rp4,6 miliar. Pekerjaan ditangani CV Putri Jaya Sakti dengan pengawasan CV Biro Konsultan Teknik Estetica, dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Mengapa Penanganan Hanya 60 Meter Tahun Ini
Edy menyebut penanganan tahun ini baru mencakup 60 meter, sementara sekitar 40 meter lainnya belum tersentuh. Pihaknya berharap sisa penanganan dapat dilanjutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Penanganan tahun ini 60 meter yang kami kerjakan, dari target 100 meter," ujar Edy, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Bontang telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak legislatif provinsi. Tujuannya agar kelanjutan penanganan menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
"Harapannya nanti diteruskan lagi oleh provinsi, mengingat jalan tersebut sudah menjadi kewenangan mereka," ujarnya.
Anggaran Bukan Dana Darurat, tapi APBD 2026
Edy menegaskan anggaran penanganan longsor tahun ini bukan berasal dari anggaran khusus bencana atau dana darurat. Sumbernya adalah APBD Kota Bontang 2026.
Penanganan tetap dilakukan karena kondisi di lapangan dinilai perlu segera ditangani, meski kewenangan ruas jalan telah berada di tingkat provinsi.
"Karena darurat sekali, kami izin melakukan penanganan. Kalau dibiarkan, longsorannya bisa semakin meluas dan membahayakan pengendara," ujarnya.
Target Rampung Desember 2026
Pekerjaan masih berlangsung dan ditargetkan berjalan hingga Desember 2026. Setelah itu, masa pemeliharaan berjalan 365 hari kalender.
Pemkot Bontang berharap koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan legislatif provinsi membuahkan hasil. Sisa 40 meter longsor di ruas jalan provinsi itu menjadi pekerjaan rumah berikutnya.