JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tekanan fiskal yang serius setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas hingga Rp 26 triliun per tahun. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyatakan pemotongan ini langsung berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji dan tunjangan PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," ujar Rudy di hadapan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemangkasan TKD Capai 30 Persen Lebih
Rudy merinci, sebelumnya Kaltim menerima TKD sebesar Rp 78,04 triliun per tahun. Kini angka tersebut turun drastis menjadi Rp 52,83 triliun saja. Artinya, provinsi dengan pendapatan asli daerah yang besar ini kehilangan lebih dari 30 persen dana transfer dari pusat dalam satu tahun anggaran.
"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan P3K ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi nakes dan guru," sambungnya.
Keterlambatan Penyaluran TKD Ganggu Belanja Daerah
Selain pemangkasan nominal, Rudy juga menyoroti keterlambatan penyaluran TKD sepanjang 2026. Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kaltim baru menerima 30 persen dari total alokasi tahunan, padahal seharusnya sudah mencapai 45 hingga 50 persen. Kondisi ini membuat belanja daerah dan pelaksanaan kegiatan sedikit agak terganggu.
"Para kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi dalam membelanjakan dana-dana APBD, supaya tidak tertinggal di dalam kas daerah," tegasnya.