BONTANG — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, menegaskan substansi Raperda Kepemudaan harus diselaraskan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sinkronisasi menjadi hal penting agar perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif tanpa bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Materi yang dimuat dalam raperda perlu benar-benar disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan daerah sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan secara optimal,” ujar Riski saat rapat paripurna DPRD Bontang, pada Jumat (29/5/2026).
Mengapa Sinkronisasi Aturan Menjadi Krusial?
Persoalan tumpang tindih regulasi kerap menjadi kendala di banyak daerah. Sebuah peraturan daerah yang tidak selaras dengan undang-undang atau peraturan pemerintah berpotensi digugat atau tidak bisa diimplementasikan secara maksimal di lapangan. Riski menilai, pembahasan dua raperda ini harus menjadi momentum untuk memastikan setiap pasal yang dirumuskan benar-benar berada dalam koridor kewenangan daerah.
Peran OPD dalam Memperkaya Substansi Regulasi
Riski juga menilai pembahasan raperda harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) secara aktif. Keterlibatan OPD dinilai penting untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan kebijakan yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan. Tanpa masukan teknis dari dinas terkait, dikhawatirkan aturan yang dihasilkan hanya bersifat normatif dan sulit diterjemahkan ke dalam aksi nyata oleh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Apa Saja yang Diatur dalam Dua Raperda Ini?
Raperda Kepemudaan direncanakan akan mengatur berbagai program pemberdayaan pemuda, mulai dari pelatihan kewirausahaan, beasiswa, hingga fasilitas organisasi kepemudaan. Sementara itu, Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri menjadi perhatian khusus mengingat Bontang merupakan kota dengan konsentrasi industri berat, termasuk pabrik pupuk dan LNG. Risiko kebakaran, kebocoran gas, hingga gempa bumi teknis menjadi ancaman yang harus diantisipasi dengan regulasi yang jelas.
Langkah Selanjutnya: Pembahasan Antar-Pansus
DPRD Bontang akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing raperda. Pansus ini akan bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Mulawarman dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan uji konsep dan harmonisasi regulasi. Target pengesahan kedua raperda ini diharapkan rampung sebelum akhir tahun 2026.