BONTANG — DPRD Kota Bontang tidak ingin pembahasan Raperda RTRW molor. Melalui pembentukan Pansus yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi, dewan menargetkan seluruh tahapan selesai dalam waktu tiga bulan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan bahwa tenggat waktu ini sudah disesuaikan dengan alur birokrasi yang harus dilalui. “Kita punya target yang jelas. Akhir September nanti dokumen ini harus sudah masuk proses fasilitasi di Kemenkumham,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Pansus RTRW Dibentuk, Ini Pimpinan yang Ditunjuk
Untuk mengawal pembahasan, DPRD menunjuk Joni Allo Padang sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Sahib sebagai Wakil Ketua. Keduanya akan memimpin proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Raperda RTRW bukan sekadar dokumen teknis. Andi Faizal menjelaskan, regulasi ini menjadi acuan utama pengelolaan pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Dari Permukiman hingga Industri: Sektor Apa Saja yang Terdampak?
Pembahasan RTRW akan menyentuh banyak sektor pembangunan. Mulai dari penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan industri, hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“RTRW ini bukan hanya bicara soal tata ruang, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” kata Andi Faizal.
Mengapa Target Tiga Bulan Dianggap Krusial?
Setelah rampung di tingkat DPRD, Raperda RTRW harus melalui fasilitasi Kemenkumham. Proses ini menjadi gerbang sebelum regulasi ditetapkan menjadi peraturan daerah. Jika molor, dampaknya bisa mengganggu perencanaan investasi dan pembangunan kota yang sudah menunggu kepastian hukum.
Andi Faizal berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. “Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang bisa menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya.