BONTANG — Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin, menegaskan bahwa istilah “guru pengganti” harus dipahami secara utuh sebagai tenaga pendidik yang bersifat sementara. Formasi tersebut dibuka untuk menutup kekosongan di sekolah-sekolah yang ditinggalkan guru yang pensiun, bukan untuk menambah jumlah pegawai tetap.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa ini bukan penerimaan guru tetap. Namanya saja guru pengganti, artinya sifatnya hanya mengisi kekosongan yang ada untuk sementara waktu,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Mengapa Disdikbud Membuka Rekrutmen Guru Pengganti?
Kebijakan ini diambil agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal meskipun terdapat keterbatasan jumlah tenaga pengajar. Setiap tahun, kata Saparuddin, pasti ada guru yang pensiun dan kekosongan itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama.
“Setiap tahun pasti ada guru yang pensiun. Kekosongan itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena pembelajaran harus tetap berjalan,” katanya.
Disdikbud tetap harus memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan terpenuhi. Oleh karena itu, rekrutmen guru pengganti menjadi solusi jangka pendek yang diambil.
Klarifikasi Status: Tidak Ada Jaminan Jadi PPPK
Saparuddin menekankan pihaknya tidak ingin masyarakat salah menafsirkan rekrutmen tersebut sebagai jalur otomatis menuju status ASN atau PPPK. Ia berharap penjelasan ini dapat menjadi pertimbangan bagi pelamar sebelum memutuskan mengikuti seleksi.
“Kami harus jujur sejak awal. Tidak ada jaminan bahwa yang diterima nanti otomatis menjadi pegawai tetap atau memiliki jalur khusus menuju PPPK,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud berharap para calon pelamar memiliki ekspektasi yang realistis terhadap status kepegawaian yang akan diperoleh. Rekrutmen murni untuk mengisi kebutuhan mendesak di sekolah-sekolah di Kota Bontang.