KPK Periksa Pejabat Kemenkeu di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Pendalaman Aliran Uang ke Pejabat Pusat

Penulis: Endra Sanjaya  •  Rabu, 27 Mei 2026 | 13:18:06 WIB
Penyidik KPK memeriksa pejabat Kemenkeu terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

JAKARTA — KPK terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu itu berlangsung pada Selasa (18/2). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan agenda tersebut.

Awal Mula: Kasus Gratifikasi yang Menjerat Rita Widyasari

Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kukar periode 2016-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017 dalam kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Samarinda dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 985 juta dan sejumlah dokumen. Rita kemudian divonis 10 tahun penjara pada 2020.

Proses: Mengapa Pejabat Kemenkeu Diperiksa?

Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya berhenti pada penindakan di daerah. Langkah ini mengindikasikan adanya dugaan aliran dana atau keterkaitan perkara dengan pejabat di instansi vertikal pusat.

KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan kasus korupsi hingga ke aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk di kementerian. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengurai jaringan yang lebih luas.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu tersebut. Namun, publik menanti apakah pengembangan kasus ini akan menjerat aktor lain di luar daerah.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar. Kasus Rita Widyasari menjadi salah satu perkara korupsi besar di Kalimantan Timur yang melibatkan kepala daerah.

Rita sendiri saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top