BPK Beri Opini WTP untuk Kaltim 2025, Tapi Temukan Kelebihan Bayar Rp 1,05 Miliar di Program Beasiswa Gratispol

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:38:28 WIB
BPK memberikan opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2025 meski ditemukan kelebihan bayar Rp 1,05 miliar.

SAMARINDA — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Kalimantan Timur untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025 tidak sepenuhnya mulus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan yang berujung pada kewajiban pengembalian dana ke kas daerah.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut, Pemprov Kaltim harus segera memproses pengembalian atas kelebihan bayar yang terdeteksi. "Kami mengapresiasi opini WTP ini, namun daerah wajib segera memproses pengembalian dana atas kelebihan bayar yang menjadi temuan kami," kata Nyoman di Samarinda, Senin.

Kelebihan Bayar Beasiswa Gratispol Capai Rp 1,05 Miliar

Salah satu sorotan utama BPK adalah tata kelola Program Beasiswa Gratispol. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakpatuhan yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar.

Lebih parahnya lagi, ada dana alokasi beasiswa sebesar Rp 2,10 miliar yang tidak bisa dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya. Artinya, anggaran yang seharusnya membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu justru mengendap tanpa terserap optimal.

BPK meminta Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat untuk segera memproses pengembalian kelebihan dana tersebut. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat juga diminta ditingkatkan agar kasus serupa tak terulang.

Proyek Gedung dan Jalan: Kekurangan Volume, Kelebihan Bayar Rp 3,97 Miliar

Temuan tidak berhenti di sektor pendidikan. BPK juga mendeteksi masalah pada belanja modal gedung dan bangunan di empat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Kekurangan volume pekerjaan pada proyek-proyek tersebut memicu kelebihan pembayaran senilai Rp 0,59 miliar. BPK bahkan mencatat adanya potensi kelebihan lanjutan sebesar Rp 0,55 miliar yang masih harus diperhitungkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim pun diinstruksikan untuk menyetorkan kelebihan dana gedung senilai Rp 0,36 juta ke kas daerah.

Masalah terbesar justru terjadi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat. Pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, BPK menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran proyek senilai Rp 3,38 miliar.

Kepala dinas terkait diminta segera memperhitungkan potensi kelebihan bayar itu pada pembayaran termin proyek selanjutnya atau langsung menyetorkannya ke kas daerah.

Batas Waktu 60 Hari untuk Perbaikan

BPK tidak memberi toleransi waktu yang panjang. Nyoman menegaskan, Pemprov Kalimantan Timur diberi waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.

Meski begitu, BPK tetap mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Per 21 Mei 2026, sebanyak 1.299 rekomendasi dari total 1.701 poin pemeriksaan telah ditindaklanjuti secara tuntas sejak 2006.

"Tingkat penyelesaian mencapai 76,37 persen, sementara sisa rekomendasi dengan status belum selesai terus dipantau," jelas Nyoman.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top