PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei 2026, Begini Cara Cek Penerima

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Senin, 11 Mei 2026 | 16:00:12 WIB
Pencairan PKH dan BPNT tahap 2 berlangsung Mei 2026 dengan pengecekan penerima melalui situs resmi Kemensos.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus disalurkan hingga akhir 2026 dengan jadwal pembagian per triwulan. Pencairan tahap 2 sedang berlangsung pada April, Mei, dan Juni, dan masyarakat perlu memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pemeriksaan status dapat dilakukan online tanpa biaya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resminya.

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT secara berkala sepanjang 2026. Jadwal pencairan dibagi dalam empat tahap per triwulan: tahap 1 (Januari–Maret), tahap 2 (April–Juni), tahap 3 (Juli–September), dan tahap 4 (Oktober–Desember). Saat ini tahap 2 sedang berjalan, mencakup bulan April, Mei, dan Juni.

Dua Cara Cek Status Penerima

Masyarakat yang ingin memverifikasi apakah mereka berhak menerima PKH atau BPNT dapat menggunakan dua saluran resmi yang disediakan pemerintah. Keduanya meminta data identitas yang sama—nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)—dan gratis diakses.

Melalui situs resmi: Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/, masukkan nomor NIK sesuai KTP, ketikkan kode keamanan yang muncul di layar, lalu klik "CARI DATA". Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat (PM) berdasarkan data yang Anda inputkan. Tidak perlu membuat akun untuk metode ini.

Melalui aplikasi: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Pengguna baru diminta membuat akun dengan melengkapi data diri (nama lengkap, NIK, alamat, email, password), mengunggah swafoto dan foto KTP, lalu menunggu verifikasi email. Setelah login berhasil, buka menu "Profil" untuk melihat jenis bantuan yang diterima dan status penerima. Aplikasi juga menyediakan fitur pengajuan sanggahan dan pendaftaran bansos tambahan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima

Penerima PKH dan BPNT ditentukan berdasarkan klasifikasi desil—pengelompokan rumah tangga dari yang paling rentan (desil 1) hingga kurang rentan (desil 5). Pada 2026, kriteria keduanya sama:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Rumah tangga dalam desil 1–4
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako): Rumah tangga dalam desil 1–4

Perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya adalah penghapusan desil 5 dari daftar penerima BPNT. Pemerintah telah melakukan pembaharuan data untuk memastikan bantuan terfokus pada keluarga dengan kondisi ekonomi paling sulit. Data penentuan desil berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, yang menggunakan informasi pendapatan, kepemilikan aset, dan kondisi perumahan.

Program Bansos Lainnya pada 2026

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menjalankan program bansos lain dengan cakupan desil berbeda:

  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1–5 atau berdasarkan asesmen
  • Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1–5 atau berdasarkan asesmen
  • Bansos lain dari Kemensos: Desil 1–5 atau asesmen, untuk anggota keluarga yang sudah terdaftar di DTKS

Pentingnya Verifikasi Data

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, pastikan data pribadi yang muncul di sistem sudah benar, meliputi nama lengkap, umur, jenis kelamin, dan alamat. Apabila ada kekeliruan data atau Anda merasa seharusnya masuk kriteria penerima tetapi tidak terdaftar, Kementerian Sosial menyediakan fitur sanggahan (banding) melalui aplikasi Cek Bansos. Data yang sudah diajukan sanggahan akan ditinjau oleh petugas verifikasi lapangan untuk validasi ulang.

Waspada Penipuan dan Pungli

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan saluran resmi saat mengecek status bansos. Jangan percaya perantara yang menawarkan jasa cek bansos dengan biaya, atau yang mengaku bisa mempercepat pencairan bantuan dengan syarat pembayaran tambahan. Pengalihan dana bansos atau permintaan uang kepada penerima adalah tindakan pungli dan dapat dilaporkan ke Kementerian Sosial, kepolisian, atau instansi penegak hukum terkait.

Untuk informasi lengkap dan pengaduan, hubungi Kementerian Sosial melalui aplikasi, situs resmi, atau hotline yang tersedia di halaman cekbansos.kemensos.go.id.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top