113 Barcode Ilegal Disita di Kaltim, 25 Tersangka Borong BBM Subsidi

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:37:40 WIB
Polisi Kalimantan Timur menyita 113 barcode ilegal untuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Balikpapan dan seluruh Kalimantan Timur — Jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi menggunakan metode canggih berupa ratusan barcode atau fuel card untuk mengelabui sistem distribusi di SPBU. Modus ini jauh lebih terorganisir dibanding praktik konvensional yang hanya membeli berulang kali di satu lokasi.

Temuan 113 Barcode Dipakai Bersamaan di Puluhan SPBU

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan bahwa 113 barcode ditemukan digunakan secara ilegal untuk mengelabui sistem di SPBU. Barcode tersebut dipakai berulang kali di sejumlah SPBU secara bergantian, membuat transaksi pembelian BBM subsidi terlihat normal dalam sistem padahal dilakukan secara masif dan terkoordinasi.

Pengungkapan modus ini merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama 10 unit polres di Kalimantan Timur, meliputi Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

25 Tersangka Diamankan dengan Peran Berlainan

Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi. Selain barcode ilegal, polisi turut menyita 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar subsidi sebagai barang bukti utama operasi.

Barang bukti lain yang diamankan mencakup kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, dokumen, dan uang tunai. Peralatan ini digunakan oleh para tersangka untuk memfasilitasi penyalahgunaan dalam skala besar.

Modus: Tangki Modifikasi dan Penjualan Ulang Harga Penuh

Pelaku menggunakan lebih dari satu fuel card dan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah besar. Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, bahan bakar dipindahkan menggunakan pompa listrik ke drum maupun jerigen sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Skema ini menguntungkan pelaku karena membeli pada harga subsidi pemerintah kemudian menjualnya kembali pada harga pasar normal, meraup selisih harga yang signifikan. Penggunaan barcode berganda membuat setiap pembelian terlihat sebagai transaksi biasa di sistem SPBU.

Ancaman Pidana hingga 6 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pertamina Pastikan Kuota BBM Tetap Aman

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani memastikan kuota BBM subsidi di Kalimantan masih dalam kondisi aman di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU. Distribusi BBM subsidi dilakukan sesuai regulasi BPH Migas, baik terkait volume maupun penunjukan SPBU penyalur.

Pertamina menilai pengawasan bersama tetap diperlukan agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran. Pihak perusahaan berkomitmen menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Redaksi
Back to top