SAMARINDA — Ancaman judi online dan pinjaman online ilegal di Kalimantan Timur dinilai sudah sangat serius. Anggota DPRD Kaltim, Faisal, menyebut kedua praktik ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda jika tidak segera ditangani secara serius.
"Dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga psikologis dan sosial. Banyak anak muda yang terjerat pinjol karena gaya hidup, lalu berujung pada judol untuk menutup utang," ujar Faisal dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, akar masalahnya bukan sekadar akses ke platform digital, melainkan lemahnya literasi keuangan dan digital di kalangan anak muda. Banyak yang tidak paham skema bunga pinjol ilegal atau probabilitas kalah dalam judi online.
Mengapa Anak Muda Kaltim Rentan Terjerat?
Faisal menjelaskan, kemudahan akses internet dan minimnya pengawasan menjadi faktor utama. "Smartphone adalah pintu masuknya. Tanpa edukasi, mereka hanya melihat iming-iming cepat kaya atau pinjaman mudah cair," katanya.
Ia menambahkan, tekanan ekonomi juga ikut mendorong. Harga kebutuhan pokok yang naik, sementara lapangan kerja terbatas, membuat sebagian anak muda mencari jalan pintas melalui pinjol atau judol.
Literasi Digital dan Ekonomi Jadi Solusi Ganda
DPRD Kaltim mendorong dua pendekatan sekaligus. Pertama, program literasi digital masif di sekolah dan komunitas pemuda. Kedua, penguatan ekonomi warga melalui UMKM dan pelatihan kerja.
"Kalau ekonominya kuat, mereka tidak perlu pinjol untuk bertahan. Kalau paham literasi digital, mereka tahu mana yang ilegal dan berbahaya," tegas Faisal.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Kaltim berkoordinasi dengan OJK dan Kominfo untuk memblokir situs judol dan pinjol ilegal. "Jangan hanya sosialisasi, tapi juga ada tindakan nyata," tambahnya.
Data OJK mencatat, jumlah pinjaman online ilegal di Indonesia masih tinggi. Sementara Kemenkominfo terus memblokir ribuan situs judol setiap tahun, tetapi yang baru terus bermunculan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Faisal berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Generasi Muda dari Praktik Keuangan Ilegal. "Kita butuh payung hukum yang jelas, agar ada sanksi bagi penyedia akses dan edukasi wajib di sekolah," pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kaltim tengah mengkaji kurikulum literasi digital yang bisa disisipkan dalam pelajaran sekolah menengah. Program ini diharapkan mulai uji coba tahun ajaran depan.