Pencarian

DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna Hak Angket pada 10 Juni 2026, Banmus Tetapkan Agenda Setelah Pembahasan Alot

Senin, 25 Mei 2026 • 12:18:01 WIB
DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna Hak Angket pada 10 Juni 2026, Banmus Tetapkan Agenda Setelah Pembahasan Alot
Rapat Banmus DPRD Kaltim menetapkan jadwal paripurna hak angket pada 10 Juni 2026.

SAMARINDA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur akhirnya memutuskan jadwal resmi paripurna pengambilan keputusan hak angket. Rapat paripurna tersebut akan digelar pada 10 Juni 2026, setelah melalui pembahasan alot di tingkat Banmus pada Senin, 25 Mei 2026. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam proses politik di DPRD Kaltim yang telah bergulir selama beberapa pekan terakhir.

Mengapa Jadwal Paripurna Baru Disepakati?

Pembahasan di Banmus berlangsung pada Senin (25/5) dan menghasilkan kesepakatan final. Sebelumnya, beredar spekulasi bahwa paripurna bisa dimajukan atau molor karena perbedaan pandangan antar fraksi. Namun, keputusan akhir menetapkan 10 Juni 2026 sebagai hari-H pengambilan keputusan resmi.

Proses ini menjadi krusial karena hak angket merupakan salah satu alat kontrol DPRD yang membutuhkan persetujuan minimal tiga perempat dari total anggota. Dengan dijadwalkannya paripurna, publik bisa memantau langsung sikap politik masing-masing fraksi.

Apa yang Akan Diputuskan pada 10 Juni?

Dalam paripurna nanti, DPRD Kaltim akan memutuskan apakah hak angket resmi digunakan atau tidak. Jika disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menyelidiki objek angket yang telah diajukan sebelumnya. Jika ditolak, maka proses angket dinyatakan gugur.

Keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kalimantan Timur. Publik menanti apakah proses ini akan berjalan transparan atau justru memicu ketegangan politik baru.

Respons Publik dan Pengamat

Sejumlah pengamat politik daerah menilai penjadwalan ini menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi di DPRD Kaltim masih berfungsi. "Setidaknya ada kepastian jadwal, bukan sekadar wacana tanpa ujung," ujar seorang akademisi Universitas Mulawarman yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, beberapa elemen masyarakat sipil mendesak agar proses paripurna disiarkan secara langsung agar publik bisa mengawasi. Mereka khawatir keputusan diambil di balik meja tanpa keterbukaan informasi.

Langkah Selanjutnya Setelah Paripurna

Apabila hak angket resmi disetujui, pansus akan memiliki waktu 60 hari untuk melakukan penyelidikan dan menyusun laporan akhir. Laporan tersebut kemudian akan dibahas kembali di paripurna untuk menentukan tindak lanjut, termasuk rekomendasi ke gubernur atau instansi terkait.

Jika ditolak, maka hak angket dinyatakan selesai dan tidak bisa diajukan kembali untuk periode yang sama. Proses ini akan menjadi catatan penting bagi kinerja DPRD Kaltim di sisa masa jabatan mereka.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks