SAMARINDA — Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Samarinda mempertemukan empat pihak sekaligus: penyelenggara acara (EO), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Perumda Varia Niaga, serta Pemerintah Kota Samarinda. Forum itu menjadi jalan keluar setelah pembongkaran lapak pada 27 September lalu memicu protes pedagang.
Direktur Utama Perumda Varia Niaga Syamsuddin Hamade menyebut pertemuan tersebut menghasilkan solusi atas persoalan pelarangan UMKM di kawasan wisata itu. Pihaknya berkomitmen memperbaiki pola kerja sama agar Teras Samarinda tetap nyaman bagi masyarakat dan komunitas.
"Kami bersyukur bisa bertemu dan hari ini kita membahas tentang kejadian kemarin terkait pelarangan UMKM. Kami sudah mendapat solusi agar ke depannya bisa lebih bekerja sama dengan baik lagi," ujar Syamsuddin, Rabu (28/10).
Tuntutan ganti rugi dari pihak UMKM belum tuntas. Syamsuddin menegaskan setiap pihak harus menghormati kontrak dan menjalankan tanggung jawab masing-masing. Perumda Varia Niaga kini berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara acara untuk membahas rincian kompensasi.
"Semua dengan posisinya masing-masing untuk bertanggung jawab, terutama Perumda Varia Niaga," jelasnya.
Pernyataan itu menempatkan Perumda sebagai penanggung jawab utama, meski besaran ganti rugi belum disebutkan dalam pertemuan tersebut.