Menkeu Suahasil Nazara Bantah Menkop, Tegaskan Gaji ASN Tetap Disalurkan Lewat Bank Himbara dan BPD

Penulis: Aditya Nugraha  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:46:32 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN tetap disalurkan melalui Bank Himbara dan BPD.

JAKARTA — Suahasil Nazara menyampaikan penegasan tersebut merespons rencana Kementerian Koperasi yang sebelumnya mengungkap skema baru penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Menurut Suahasil, tidak ada perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri.

Pernyataan itu disampaikan Suahasil dengan singkat. Ia memastikan proses transfer gaji ASN berjalan seperti biasa hingga kini.

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil Nazara, dikutip dari laporan Kompas.com.

Skema Lama Tetap Berlaku: Bank Himbara dan BPD Daerah

Dengan penegasan tersebut, gaji ASN tetap disalurkan melalui Bank Himbara atau Bank Pembangunan Daerah di masing-masing wilayah. Mekanisme ini sudah berjalan selama ini dan tidak mengalami perubahan.

Pernyataan Suahasil sekaligus menjawab keraguan soal kesiapan aturan teknis penyaluran gaji lewat koperasi desa. Kementerian Keuangan memegang kendali atas regulasi pembayaran gaji ASN, sehingga setiap perubahan skema memerlukan pembahasan lintas kementerian.

Klaim Menkop: Kopdes Merah Putih Akan Salurkan Gaji ASN Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih akan berjalan tahun ini. Kopdes disebut bakal mendapat tugas baru, tidak hanya sebagai gerai penjualan sembako dan penyalur barang subsidi.

Ferry menyatakan aturan penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Ia menyebut usulan itu sudah diajukan ke Kementerian Keuangan.

“Sekarang (tahun ini),” ucap Ferry Juliantono, dikutip dari laporan Kompas.com.

“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” tambahnya.

Dua Pernyataan Berbeda dari Dua Kementerian

Perbedaan pernyataan ini menunjukkan rencana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih belum matang. Kementerian Koperasi mendorong skema baru, sementara Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan.

Bagi ASN di daerah, kepastian ini penting karena menyangkut jadwal dan jalur penerimaan gaji bulanan. Selama skema lama masih berlaku, pembayaran tetap dilakukan melalui rekening bank yang selama ini digunakan.

Hingga pernyataan Suahasil disampaikan, belum ada penjelasan resmi soal kelanjutan pembahasan antara kedua kementerian. Nasib usulan penyaluran gaji lewat Kopdes Merah Putih pun bergantung pada hasil pembahasan lanjutan di Kementerian Keuangan.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: berauterkini.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top