SAMARINDA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Siti Sugiyanti menyatakan penyamaan persepsi menjadi langkah pertama yang harus dituntaskan. Menurut dia, pengakuan MHA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan terhadap identitas kultural dan eksistensi komunitas di tingkat tapak.
“Penyamaan persepsi harus dilakukan terlebih dahulu karena pengakuan MHA ini pada hakikatnya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan terhadap identitas kultural dan eksistensi komunitas di tingkat tapak,” ujar Siti di Samarinda, Sabtu.
Proses legalisasi MHA menuntut pemenuhan lima kriteria ketat sesuai peraturan yang berlaku. Persyaratan itu meliputi kejelasan batas wilayah adat, kelembagaan pengelola, jejak historis hukum adat, serta keberadaan benda-benda budaya yang menandai teritorial komunal.
Kompleksitas verifikasi teknis itulah yang membuat penetapan berjalan lambat. Dari 516 komunitas yang teridentifikasi, hanya sekitar 10 komunitas yang sudah resmi diakui.
Untuk membongkar hambatan di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Kaltim membentuk Pokja P4MHA. Forum multipihak ini melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, serta lembaga mitra pendamping.
“Forum multipihak ini melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, serta lembaga mitra pendamping,” kata Siti.
Pokja tersebut dirancang mendampingi penyusunan dokumen etnografi dan verifikasi lapangan. Pemerintah daerah menargetkan penambahan jumlah pengakuan MHA dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain status pengakuan subjek hukum, Pemprov mendorong sinergi antara wilayah adat yang berada di dalam area konsesi perusahaan. Kehadiran MHA di dalam konsesi dinilai tidak otomatis menjadi hambatan operasional, melainkan sebagai mitra penjaga kelestarian ekosistem hutan.
Pemprov juga mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi baku terkait mekanisme tata kelola wilayah adat yang beririsan dengan perizinan konsesi. Regulasi yang jelas akan menutup potensi konflik tenurial dan memberi perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat.
Setelah tahapan pengakuan MHA selesai, pemerintah kabupaten dan kota didorong melanjutkan pengusulan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Berdasarkan pengalaman empiris di Kaltim, proses penerbitan penetapan hutan adat membutuhkan waktu sekitar tiga tahun setelah subjek hukumnya diakui,” kata Siti Sugiyanti.
Dengan demikian, percepatan pengakuan subjek hukum di tingkat daerah menjadi pintu masuk bagi kepastian hak kelola hutan adat. Tanpa SK pengakuan, usulan hak pengelolaan ke KLHK tidak bisa berjalan.