SAMARINDA — Andi Harun menegaskan profesi bidan berada dalam lapisan regulasi yang kompleks karena praktiknya bersinggungan langsung dengan keselamatan pasien. Mitigasi risiko hukum sejak dini dinilai menjadi bekal agar tenaga kesehatan dapat bekerja secara aman dan profesional tanpa dibayangi persoalan hukum.
"Praktik kebidanan berada dalam beberapa lapisan hukum yang harus dimitigasi sejak dini dan dipahami, agar tidak sampai terjebak dalam persoalan hukum," ujarnya di hadapan para bidan yang hadir dalam seminar tersebut.
Menurut Andi, langkah paling mendasar untuk menghindari risiko hukum adalah memastikan seluruh tindakan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan SOP memiliki fungsi krusial sebagai panduan teknis di lapangan.
"SOP bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat standar yang menjadi panduan agar setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab," kata Andi Harun.
Wali Kota Samarinda itu mendorong para bidan untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan. Pemahaman ini harus diterapkan secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari, bukan hanya dipelajari saat menghadapi masalah.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dengan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Pemahaman hukum, lanjutnya, bukan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan menjadi modal agar bidan bekerja dengan tenang dan profesional.
"Yang paling penting adalah memenuhi semua SOP pelayanan dan menjaga integritas dengan memberikan pelayanan kebidanan yang terbaik," tegasnya.
Andi menambahkan profesi bidan mengemban kepercayaan besar dari masyarakat. Profesionalisme, kepatuhan terhadap SOP, penguasaan regulasi, dan integritas menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Seminar nasional ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-75 IBI dan IDM 2026 yang mengangkat isu penguatan kapasitas hukum bagi tenaga kebidanan di tengah meningkatnya kompleksitas layanan kesehatan masyarakat.