BONTANG — Skema setoran harian bagi hasil parkir antara Pemerintah Kota Bontang dan juru parkir (jukir) resmi mulai berjalan. Sejumlah titik parkir tepi jalan telah menyepakati nilai setoran yang masuk ke kas daerah, dengan kisaran Rp40 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
Kepala Dishub Kota Bontang Taupan Kurnia mengatakan, besaran setoran menyesuaikan tingkat keramaian di masing-masing lokasi. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama resmi yang tengah disiapkan oleh Dishub.
Taupan menyebutkan, lokasi yang telah menyepakati skema tersebut antara lain Pasar Seng Tanjung Limau, sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan area parkir di halaman pintu masuk Bontang Kuala.
Kemudian, parkir di Jalan Jenderal Soedirman sepanjang Bontang Citimall dan Kopi Kenangan 1, serta area Kopi Kenangan 2 di Jalan Ahmad Yani. "Berbas Pantai belum. Tapi kami masih bicarakan hal itu. Kami bertahap saja," ujarnya.
Skema ini dipilih karena Dishub tidak menggaji para juru parkir. "Karena kami tidak menggaji mereka. Jadi nilai setoran dilakukan per hari, nilainya Rp40 ribu-Rp150 ribu," kata Taupan.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, uang setoran dari jukir diharapkan bisa langsung mengalir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal.
Sebelumnya, sektor parkir tepi jalan dinilai belum tergarap maksimal. Dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Bontang, Dishub menyebut target penerimaan retribusi parkir dalam setahun hanya Rp110 juta.
Angka itu jauh di bawah potensi yang diprediksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang memperkirakan Dishub bisa mengumpulkan pendapatan hingga Rp400 jutaan dalam kurun waktu setahun.
Dishub sebelumnya mengaku kesulitan memungut retribusi parkir di sejumlah titik keramaian. Salah satu kendalanya adalah adanya jukir liar yang kerap berbenturan dengan petugas di lapangan.