SAMARINDA — Metode penimbunan sampah terbuka yang selama ini digunakan di TPA Sambutan resmi berakhir. Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyatakan transisi ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghadirkan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
"Saat ini tempat pemrosesan akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping di Sambutan resmi berakhir terhitung sejak 30 Juli 2026," kata Neneng di Samarinda, Sabtu.
Kawasan Zona 1 yang selama ini menjadi lokasi penumpukan sampah tanpa pemadatan kini tengah ditata. Setelah ditutup permanen, area tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) milik kota.
Proses penataan sempat terkendala lantaran volume sampah yang masih terus berdatangan setiap hari membuat pemadatan sulit dilakukan optimal. Kini, dengan seluruh operasional dialihkan ke Zona 2, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat fokus merampungkan penutupan dan penataan lahan bekas open dumping tersebut.
Zona 2 yang mulai beroperasi memiliki luas sekitar satu hektare. Berbeda dengan sistem lama, sampah di zona baru ini akan ditimbun setebal 30–60 sentimeter, dipadatkan, lalu dilapisi tanah urukan setebal 15–30 sentimeter.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan tanah pelapis memanfaatkan material dari area sekitar TPA sehingga lebih efisien tanpa perlu mendatangkan dari luar lokasi. Metode berlapis ini diproyeksikan membuat Zona 2 mampu bertahan hingga satu tahun ke depan.
"Di Zona 2, air lindi diolah melalui instalasi pengolahan limbah. Sementara itu, gas metana dikelola lewat sistem perpipaan khusus untuk mencegah risiko kebakaran seperti yang pernah terjadi di TPA Bukit Pinang," ujar Suwarso.
Untuk menuntaskan penutupan Zona 1, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran Rp11,3 miliar pada tahun ini. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan pagu tahun 2025 yang sebesar Rp6 miliar.
Proyek besar ini digarap secara kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD). DLH bertindak sebagai koordinator utama, didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga dan Cipta Karya, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menangani penerangan jalan menuju lokasi.
Di sisi hulu, Pemkot Samarinda terus menggenjot pengurangan volume sampah sebelum masuk ke TPA. Strategi yang diterapkan meliputi pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan, program sedekah sampah, optimalisasi bank sampah, hingga pengembangan "kampung sale" untuk menekan produksi sampah rumah tangga.
Rencana kerja sama strategis dengan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memasok sampah ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih terus berproses. Neneng menyebut kerja sama antar-daerah ini membutuhkan waktu karena mencakup penyusunan nota kesepahaman serta pemenuhan sejumlah aspek teknis yang mendalam.
Seluruh dokumen proyek PSEL telah rampung dan diserahkan ke berbagai instansi vertikal, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PU, Badan Pengelola Investasi Danantara, PLN Pusat, hingga Kementerian Pangan.