SAMARINDA — MUI Kalimantan Timur menekankan pengawasan pondok pesantren tidak bisa hanya mengandalkan jalur penindakan. Lembaga tersebut mendorong adanya pertemuan berkala antara satuan tugas (satgas) khusus dan para pemangku kepentingan sebagai langkah deteksi dini.
“Memerlukan pertemuan-pertemuan yang berkala antara satgas dengan para pemangku kepentingan,” ujar Ketua MUI Kaltim, K.H. Muhammad Rasyid, Selasa (28/8/2026).
Rasyid menyoroti aspek eksternal yang kerap terabaikan, yaitu hubungan pesantren dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, respons warga terhadap keberadaan sebuah pondok bisa menjadi indikator langsung kualitas moral dan operasional lembaga.
“Citra pondok itu bisa dibaca dengan komunikasi lingkungan. Kalau lingkungannya banyak mendukung pondoknya, berarti citranya bagus,” tegasnya.
Ia menambahkan, interaksi yang harmonis dengan tetangga sekitar pesantren mencerminkan pembinaan spiritual yang sehat. Sebaliknya, ketegangan atau isolasi sosial bisa menjadi sinyal awal adanya praktik yang menyimpang.
Menyikapi maraknya fenomena penyimpangan, Rasyid mengingatkan bahwa paham keagamaan menyimpang memiliki karakteristik beragam dan kerap terselubung. Mulai dari praktik amalan eksklusif hingga doktrin batin yang menyasar kelompok rentan.
Oleh karena itu, penguatan edukasi dan sistem deteksi dini harus terus digalakkan. Tujuannya agar penyimpangan bisa dicegah sebelum mengakar di kalangan santri maupun masyarakat luas.
MUI Kaltim menyimpulkan pengawasan efektif tidak bisa dibebankan semata kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Sinergi utuh harus dibangun melalui dua pilar utama.
Pertama, evaluasi berkala bersama pemangku kepentingan. Kedua, pelibatan aktif masyarakat dan lingkungan sekitar dalam mengawal kualitas pembinaan spiritual di pondok pesantren.
“Dua hal itu saya kira yang melengkapi, yaitu pertemuan berkala dengan para pemangku kepentingan dan komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar,” pungkas Rasyid.