KALIMANTAN TIMUR — Fitch Ratings Indonesia resmi menurunkan peringkat surat utang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) per Jumat (17/7/2026). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah sukuk tahap pertama yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
“Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama,” tulis Fitch dalam pengumuman resmi yang dikutip Jumat (17/7/2026).
Sesuai prospektus sukuk, Pos Indonesia sebenarnya masih memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari sejak jatuh tempo. Namun hingga pengumuman rating dipublikasikan, pembayaran belum juga dilakukan oleh manajemen BUMN tersebut.
Fitch tidak menetapkan outlook untuk surat utang Pos Indonesia pasca-penurunan ini. Alasannya, peringkat C sudah mencerminkan volatilitas yang sangat tinggi berdasarkan metodologi lembaga pemeringkat tersebut.
Dalam skala pemeringkatan Fitch, peringkat C merupakan level yang sangat buruk. Posisi ini hanya berada satu tingkat di atas gagal bayar. Di bawah C terdapat peringkat RD (Restricted Default), ketika perusahaan gagal membayar sebagian kewajibannya, dan D saat gagal bayar terjadi untuk seluruh kewajiban.
Penurunan peringkat ini menjadi sinyal peringatan bagi para pemegang sukuk dan investor pasar modal. Sebelumnya, surat utang Pos Indonesia masih berada di level A(idn) yang tergolong investment grade.
Kegagalan bayar imbal sukuk ini berpotensi memicu kekhawatiran investor terhadap tata kelola keuangan BUMN logistik milik negara. Pos Indonesia selama ini dikenal sebagai perusahaan yang mengelola jasa kurir, logistik, dan layanan keuangan.
Belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Pos Indonesia mengenai langkah selanjutnya pasca-penurunan peringkat ini. Pasar akan mencermati apakah perusahaan mampu memenuhi kewajibannya selama masa tenggang atau justru berujung pada status gagal bayar penuh.