Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Alat Berat dari Tersangka Korupsi Izin Tambang Kalbar

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 21:05:31 WIB
Tim Jampidsus menyita tiga mobil mewah dari tersangka korupsi izin tambang di Kalbar.

KALIMANTAN TIMUR — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi dan menyita aset bernilai tinggi pekan lalu. Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga kendaraan roda empat premium dan alat berat yang digunakan untuk operasi pertambangan.

Mobil Mewah dan Alat Berat Jadi Sasaran Sitaan

Dalam penggeledahan di Pontianak dan sekitarnya, tim penyidik mengamankan setidaknya tiga unit mobil mewah dari garasi tersangka. Salah satunya adalah Toyota Alphard, kendaraan MPV premium yang kerap digunakan kalangan pejabat dan pengusaha.

Selain Alphard, petugas juga menyita satu unit Lexus LX 570—SUV full-size dengan harga jual di atas Rp 3 miliar—serta sebuah Mercedes-Benz S-Class. Ketiganya kini diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya mobil penumpang, alat berat seperti excavator dan dump truck juga ikut disita. Alat-alat ini diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar dari IUP Bermasalah

Kasus ini mencuat setelah tim Jampidsus menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP di Kalimantan Barat. Modusnya, tersangka diduga memanipulasi dokumen dan melakukan mark-up biaya perizinan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 250 miliar. Angka tersebut masih dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan dan temuan aset baru.

“Kami terus melakukan tracing terhadap aliran dana dan aset-aset lain yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2).

Nasib Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah yang diduga menjadi otak di balik penerbitan IUP fiktif tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjaring kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari kalangan penegak hukum yang diduga melindungi praktik tambang ilegal di Kalbar.

Dampak bagi Pengusaha dan Masyarakat Tambang

Pengusaha tambang skala kecil di Kalimantan Barat kini waswas. Mereka khawatir operasionalnya ikut terkena imbas jika izin yang dimiliki ternyata bermasalah atau diterbitkan oleh oknum yang kini jadi tersangka.

Pemerintah daerah setempat pun diminta segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh IUP yang diterbitkan dalam lima tahun terakhir. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Bagi masyarakat, sitaan mobil mewah ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum mulai serius menyasar aset hasil korupsi tambang. Kejagung berjanji akan melelang barang bukti tersebut setelah vonis inkrah, dan hasilnya akan dikembalikan ke kas negara.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top